Polisi Tangkap Para Pelaku Judi Online di Kota Serang

23 Agustus 2022, 21:13 WIB
Ilustrasi togel /Pexels/WaldemarBrandt

PRFMNEWS - Baru-baru ini masyarakat Indonesia sedang digemparkan dengan maraknya perjudian online di beberapa wilayah Indonesia.

Pihak kepolisian telah melakukan pencarian terhadap pelaku perjudian online, salah satunya di Link Rau Barat, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, AKP David Adhi mendapatkan laporan dari warga bahwa adanya aktivitas perjudian disebuah kontrakan.

Baca Juga: Pedagang Sayur Nyambi Jadi Bandar Judi Online Akhirnya Diciduk Polres Garut

Setelah dilakukan pemeriksaan tertangkap dua pelaku yang berinisial RO dan YL.

"Menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut, tim Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan penangkapan terhadap RO (45) dan YL (58) di kontrakan tepatnya di Link Rau Barat, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang," kata David, yang dikutip dari PMJNEWS.

David mengungkapkan bahwa 2 pelaku tersebut memiliki peran sebagai pengepul dan pemasang togel online.

Baca Juga: Judi Online Ditindak Tegas, Kapolri Listyo Sigit Prabowo: Tak Akan Diberi Toleransi

"Pelaku RO perannanya sebagai pengepul dan saat ditangkap sedang merekap togel online di handphone miliknya. Sedangkan YL merupakan pemasang togel online," katanya.

Setelah diperiksa lebih lanjut, polisi menemukan bukti berupa uang tunai, HP pelaku dan aplikasi judi online.

Baca Juga: 2 Selebgram Digrebek Polisi Kasus Judi Online di Tangerang, Ini Identitasnya

"Hasil penangkapan petugas berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp.20.000, dua lembar kertas berisikan angka pasangan togel, satu handphone android berisikan pasangan dan aplikasi judi togel," tambah David.

Kedua pelaku tersebut terancam dipenjara 10 tahun dan denda Rp25 juta.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler