Motif dan Kronologi Pembunuhan Wanita Dibungkus Karung di Serang oleh Suami Sekaligus Pamannya Sendiri

2 Agustus 2022, 20:15 WIB
Ilustrasi Pembunuhan /PRFMNEWS

PRFMNEWS – Polisi mengungkap kronologi dan motif pembunuhan wanita yang mayatnya dibungkus karung lalu dibuang ke tumpukan sampah di pinggir Jalan Raya Laban-Cerucuk, Kecamatan Tanara, Serang, Banten pada Sabtu, 30 Juli 2022 pagi lalu.

Kronologi pembunuhan wanita dengan cara dibekap dan mayatnya dibungkus karung yang dilakukan oleh suami sekaligus paman kandungnya sendiri ini disampaikan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.

Shinto menjelaskan, kronologi pembunuhan terjadi pada Jumat 29 Juli 2022 sekira pukul 01.50 WIB di kontrakan korban di Kampung Jati Lio, Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Tangerang.

Baca Juga: Terungkap Misteri Mayat dalam Karung di Serang, Korban Dibunuh Suami Sekaligus Paman Sendiri

Saat itu, anak korban yang baru lahir berusia 40 hari menangis di samping korban bernama Junaesih (37). Pelaku yang mendengar tangisan tersebut membangunkan korban untuk menyusui bayi tersebut.

Namun korban tidak merespons permintaan pelaku yang diketahui berinisial PW alias ADI (37), sehingga bayi tersebut terus menangis dan membuat pelaku kesal.

Bukan hanya karena tak digubris, ternyata kekesalan pelaku saat itu memuncak lantaran sebelumnya ia sering mendapat umpatan dan makian dari korban.

Baca Juga: Polisi Pastikan Mayat yang Terlilit Lakban Di Indramayu Merupakan Korban Pembunuhan

“Sebelumnya pelaku sering mendapat umpatan dan makian dari korban karena dianggap tidak mampu mencukupi kebutuhan rumah tangganya selama ini,” jelas Shinto, dikutip prfmnews.id dari laman PMJ News.

Shinto melanjutkan, pelaku kemudian memindahkan bayi dari samping korban lalu mengambil kasur dan langsung membekap kepala korban, serta menindih tubuh korban.

Mendapat perlakukan itu, korban pun tidak dapat bergerak dan kehabisan napas hingga akhirnya meninggal dunia.

Baca Juga: Ada Penemuan Mayat Depan Toko Kasur di Cipacing Sumedang Pagi ini

“Pada pagi harinya korban membeli 2 buah karung dan menggunakan karung tersebut untuk membungkus jasad korban bersamaan dengan beberapa barang-barang bekas dalam kontrakan,” beber Shinto.

Kemudian, imbuhnya, dua karung tersebut dibuang pelaku pada Sabtu, 30 Juli 2022 sekira pukul 03.00 WIB ke TKP dengan menggunakan 1 unit motor Honda Supra X-125 nomor polisi B-6659-GCZ.

Shinto kembali menjelaskan, pasca membuang jasad korban, pelaku beraktivitas seperti biasa seolah-olah tidak ada peristiwa apa-apa bersama anak-anaknya.

Baca Juga: Ada Penemuan Mayat Pria Gantung Diri di Kawaluyaan Kota Bandung Pagi Tadi

“Motif pelaku merasa sakit hati karena sering mendapat umpatan dan makian dari korban,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku PW alias ADI dijerat dengan persangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Sementara itu, penyidik Satreskrim Polres Serang melakukan koordinasi intens terhadap pihak P2TP2A Kabupaten Serang dan pihak-pihak terkait lainnya.

Upaya tersebut dilakukan untuk bantu memulihkan kondisi psikologis anak korban yang mengetahui peristiwa pembunuhan tersebut, juga untuk dapat merawat anak korban yang masih bayi.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler