Mantan Mendag M lutfi akan Diperiksa Kejagung Rabu Besok Terkait Kasus Ekspor CPO

21 Juni 2022, 20:00 WIB
Mantan Mendag M Lutfi /KBRI Washington DC/Kemenlu

PRFMNEWS - Terkait kasus bahan baku minyak goreng, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi akan diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, pada besok Rabu 22 Juni 2022.

"Ya, dipanggil besok sebagai saksi CPO," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi, kepada awak media, pada Selasa 21 Juni 2022, seperti yang dikutip prfmnews.id melalui PMJ News.

Tidak hanya mantan Mendag M Lutfi yang akan diperiksa terkait kasus tersebut, Kejagung juga sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Baca Juga: Mendag Lutfi Akui Tak Bisa Lawan Mafia Minyak Goreng, Rizal Ramli Berikan Sentilan Begini

Dari kelima tersangka tersebut salah satunya yaitu anak buah Lutfi, Indrasari Wisnu Wardhana yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

Kemudian untuk empat tersangka lain yakni Master Parulian Tumanggor selaku komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri atau Permata Hijau Group.

Baca Juga: 10 Ibu-Ibu Lapor Polisi Diduga Jadi Korban Penipuan Minyak Goreng Murah

Selanjutnya penyidik juga akan memeriksa Stanley MA, Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan penasihat kebijakan atau analisa PT Independent Research & Advisory Indonesia, Lin Che Wei.

Dari lima tersangka, penyidik Jampidsus telah menyerahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.

Para tersangka dijerat dengan primair pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Viral di Medsos, KAI Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual untuk Naik Kereta Api

Lalu,subsider pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler