Bekerja di Hari Libur Nasional ? Begini Ketentuan Upah Lemburnya

6 Mei 2022, 12:30 WIB
Ilustrasi upah. // Pixabay/ EmAji.

PRFMNEWS - Pemerintah menetapkan libur hari raya Idul Fitri tanggal 2-3 Mei 2022, dan cuti bersama pada 29 April hingga hari ini Jumat 6 Mei 2022.

Namun tak semua karyawan bisa ikut merasakan libur tersebut dan tetap harus bekerja. Berdasarkan pasal 85 Undang-Undang nomor 13 tahun 2002 tentang Ketenagakerjaan karyawan yang bekerja di hari libur nasional berhak mendapatkan upah lembur.

Terkait aturan tersebut pun diunggah oleh Kemnaker di akun Instagram @kemnaker.

Baca Juga: Detik-Detik Pemuda Tewas Dihantam Kereta Api Diatas Jembatan Cisomang: Terdengar Suara Dentuman Keras

Baca Juga: Terjebak Macet di Tanjakan Gentong, Beberapa Mobil Alami Kendala Hingga Harus Menepi

Baca Juga: Link Streaming Timnas Indonesia vs Vietnam di Sea Games, Tayang di 2 TV

Berikut contoh perhitungan upah bagi pekerja yang lembur di hari libur nasional:

Contoh kasus Karyawan A, waktu kerjanya adalah 6 hari kerja 40 jam dalam seminggu, bekerja lembur selama 7 jam dengan upah bulanan Rp 4 juta.

1. Hitung upah per jam

Rumus dalam menghitung upah per jam:

Pertama cari dulu jam kerja dalam setahun yaitu 40 jam kerja dalam seminggu x 52 minggu = 2.080 jam

Kedua jam kerja sebulan yaitu 2.080 : 12 bulan = 173

Maka upah per jam adalah gaji per bulan dibagi jam kerja sebulan, yaitu Rp 4 juta : 173 = Rp 23.121, 387

Baca Juga: Geram Lihat Sampah Berserakan di Pantai Pangandaran, Susi Pudjiastuti: Awas Saya Tenggelamkan!

2. Kalikan upah per jam dengan lama kerja lembur

Upah kerja lembur untuk pekerja dengan waktu 6 hari kerja 40 jam seminggu adalah 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama. Karena kerja lembur dilakukan selama 7 jam, maka upah lembur yang berhak diperoleh Karyawan A adalah 7x2x Rp 23.121,387 = Rp 323.699, 418.

Apabila didapati perusahaan enggan membayarkan upah lembur maka bisa dikenakan sanksi. Berdasarkan pasal 81 angka 65 UU Cipta Kerja Jo. Pasal 187 UU Ketenagakerjaan yakni, Sanksi pidana yang dapat menjerat adalah pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan atau denda paling sedikit Rp10.000.000,00 dan paling banyak Rp100.000.000,00.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler