Polisi Masih Diskusikan Soal Penyitaan Komputer dan Kamera Allfy Rev yang Didapatkan dari Dana Doni Salmanan

28 Maret 2022, 12:15 WIB
YouTuber Alffy Rev /Jurnal Soreang /Instagram Alffy Rev



PRFMNEWS-
Atas kasus penipuan yang menyeret nama Crazy Rich asal Bandung, Doni Salmanan, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mendiskusikan perihal penyitaan komputer animasi dan kamera Alffy Rev yang digunakan untuk pengerjaan proyek Wonderland Indonesia.

"Masih didiskusikan antar penyidik," ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol, Pada Senin 28 Maret 2022, seperti yang dikutup prfmnews.id melalui PMJ News.

Adapun, Alffy Rev diketahui menerima sejumlah uang dari Doni Salmanan untuk proyek video klip Wonderland Indonesia. aplikasi Quotex.

Baca Juga: Sejarah Sarinah, Mal Tertua di Indonesia yang Selesai Renovasi Total

Seperti diketahui, dalam agenda pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Kamis 24 Maret 2022, Alffy Rev menegaskan dirinya siap mengembalikan uang pemberian Doni Salmanan jika diminta oleh penyidik.

Akan tetapi menurut Alffy Rev uang tersebut hanya dapat dikembalikan dalam bentuk barang seperti komputer animasi hingga kamera yang dia beli dengan uang dari Doni Salmanan.

Ini dikarenakan menurut Allfy sebagian besar uang sponsor telah digunakan untuk proses produksi proyek Wonderland Indonesia.

Baca Juga: Pegawai Pabrik Roti di Cibiru Nekat Begal Taksi Online Demi Dapat Uang untuk Bayar Utang dan Modal Nikah

Baca Juga: Setelah Rafathar, Kini Calon Bayi Tante Lala Akan Diberi Nama Gempi, Nagita Slavina Langsung Dibuat Kaget

"Tapi kalau misalkan kalau dituntut pertanggungjawabannya saya waktu itu sempat bilang silahkan ambil komputer animasi kami dan kamera. Saya rasa cukup," tegas Alffy.

Dalam kasus ini, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar. ***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler