Perketat Pengawasan Jual Beli Kripto, Kemendag: Aset Kripto yang Diperdagangkan Harus Terdaftar

14 Februari 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi. Bappebti memperketat pengawasan perdagangan aset kripto. /Pixabay

PRFMNEWS - Dalam beberapa waktu terakhir ini makin marak pedagangan kripto. Bahkan beberapa di antarnya merupakan kripto ilegal.

Oleh karenanya, kini Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memperketat pengawasan perdagangan aset kripto.

Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menegaskan, aset kripto yang diperjualbelikan harus sudah terdaftar di Bappebti.

Baca Juga: Tabel Pembagian Grup 32 Besar Liga 3 Nasional

Menurutnya, setiap aset kripto yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku itu masuk dalam ketegori kripto ilegal dan tak bisa diperjualbelikan di Indonesia.

“Aset Kripto baru yang akan diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah terdaftar untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan. Penetapan aset kripto dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian,” tegas Wisnu dikutip dalam siaran persnya hari ini Senin, 14 Februari 2022.

Baca Juga: Banyak Tisu Bekas Ditemukan di Mesin Pengering Tangan, Netizen: Perlunya Edukasi Teknologi

Dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 dijelaskan aset kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Menurut Wisnu, Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto sehingga Pedagang Aset Kripto hanya dapat memperdagangkan Jenis Aset Kripto yang sudah ditetapkan tersebut.

Adapun untuk aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti, maka tidak dapat diperdagangkan di Indonesia dan termasuk dalam kripto ilegal.

Baca Juga: Terapkan Ganjil Genap, Dua Ribu Lebih Kendaraan Diputar Balik Petugas Tak Jadi Masuk Kota Bandung

“Diharapkan masyarakat dapat berinvestasi pada koin atau jenis Aset Kripto yang telah ditetapkan pada Peraturan Bappebti tersebut,” ujar Wisnu.

Terkait dengan aset kripto Indonesia buatan anak bangsa, pada prinsipnya Wisnu melihat itu sebagai hal positif.

Namun dia tetap meminta agar siapapun yang membuat aset Kripto untuk patuh terhadap regulasi yang ada.

Baca Juga: Daftar 37 Budaya di Jabar Ditetapkan Disparbud sebagai Warisan Tak Benda 2022, Ada Makanan hingga Kesenian

Wisnu mengimbau masyarakat memahami terlebih dahulu mekanisme dan risiko sebelum memutuskan berinvestasi aset kripto.

“Masyarakat juga harus memastikan jenis aset kripto yang secara legal telah ditetapkan oleh Bappebti dan dipastikan diperdagangkan pada calon pedagang fisik aset kripto yang telah memiliki tanda daftar dari Bappebti”, pungkas Wisnu.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler