5 Fakta Pelaku Pemerasan di Pasar Rebo Modus Pura-pura Tertabrak, Poin 2 dan 4 Bikin Geleng-geleng Kepala

30 Januari 2022, 19:10 WIB
Sempat Viral! Pria Modus Korban Tabrak Lari di Pasar Rebo Akhirnya Ditangkap /Instagram @kapolresmetrojaktim.official/

PRFMNEWS - Ada lima fakta terkait kasus pemerasan terhadap pengendara mobil yang dilakukan pelaku pria dengan modus korban tabrak lari di Pasar Rebo, Jakarta Timur (Jaktim).

Lima fakta kasus pemerasan di Pasar Rebo tersebut diungkap Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono, seperti dilansir prfmnews.id dari laman PMJ News.

Fakta pertama, kata Budi, pelaku pria berinisial AF kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dengan modus korban tabrak lari. Ia ditangkap di rumah kontrakannya kawasan Pancoran Mas, Depok.

Baca Juga: Ada Lagi, Peneliti WHO Temukan Varian Baru Omicron Siluman BA.2 yang Dijuluki ‘Son of Omicron’

Kedua, Budi menuturkan, tersangka AF merupakan mantan pecandu putaw dan heroin yang sedang lakukan terapi.

Ketiga, motif AF melakukan aksi pemerasan lantaran membutuhkan uang untuk membeli obat.

"Karena butuh uang untuk membeli obat-obatan yang memang lagi melaksanakan terapi, karena yang bersangkutan pernah menggunakan heroin atau putaw," ujar Budi.

Keempat, menurut Budi, saat beraksi tersangka memanfaatkan bekas luka di bagian kaki yang dimilikinya sebagai bukti pura-pura tertabrak.

“Luka itu akibat dari tabrakan yang sudah terjadi lama. Jadi 2012 tersangka pernah tertabrak truk dan di kaki ada bekas cacat diseset kulitnya sehingga agak pincang jalannya," tutur Budi melanjutkan.

Baca Juga: Gokil! Ini Target Besar Prilly Latuconsina Usai Resmi Beli Klub Bola Persikota Tangerang

Dan fakta kelima, ujar Budi, AF dikenakan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pasal 368 ayat 1 KUHP dan Pasal 318 KUHP tentang fitnah dan melakukan pemerasan. Adapun ancaman hukumannya pidana penjara 9 bulan dan 4 tahun,” pungkasnya.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler