Divonis 4,5 Tahun, Ini 4 Poin yang Memberatkan Hukuman Gaga Muhammad atas Kasus Kecelakaan dengan Laura Anna

20 Januari 2022, 17:00 WIB
Gaga Muhammad divonis hukuman 4,5 tahun penjara.  /  Antara/Yogi Rachman /

PRFMNEWS – Majelis hakim resmi memvonis hukuman 4,5 tahun penjara terhadap mantan kekasih Laura Anna, Gaga Muhammad.

Gaga Muhammad merupakan terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Laura Anna lumpuh.

Melansir PMJ News, berikut kutipan bacaan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dibacakan pada Rabu 19 Janauri 2022 kemarin.

Baca Juga: 8 Kebiasaan Ini Dapat Menyebabkan Ginjal Rusak, Nomor 6 Jarang Diketahui Banyak Orang, kata dr. Zaidul Akbar

"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp10 juta. Jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan penjara. Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan,” ucap Majelis Hakim.

Menurut Majelis Hakim, terdakwa Gaga Muhammad justru sempat menyebut penyebab kecelakaan yang terjadi antara dirinya dan Laura Anna akibat kesalahan sang kekasih (korban).

Kesalahan yang dimaksud terdakwa, adalah Laura Anna tidak memakai sabuk pengaman dengan benar saat kejadian. Ini menjadi poin pertama yang memberatkan vonis hukuman terhadap terdakwa.

Baca Juga: Tegas! Kemendagri Minta Kepala Daerah Tak Pergi ke Luar Negeri untuk Cegah Lonjakan Omicron

Poin kedua menurut Majelis Hakim yang makin memberatkan hukuman, yakni terdakwa tidak konsisten menyampaikan rasa bersalahnya sehingga terjadi kecelakaan berimbas kelumpuhan dan hilangnya nyawa korban.

“Terdakwa tidak memberikan bantuan materi apa pun yang bisa membantu korban dan keluarga. Keluarga hanya menuntut kompensasi Rp12,6 miliar,” ucap Majelis Hakim sebagai poin ketiga yang makin memberatkan hukuman bagi terdakwa.

Lalu, poin keempat adalah terdakwa dalam melakukan tindak pidananya diawali perbuatan mabuk, meminum-minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan ajaran agama.

Baca Juga: PUPR Lakukan Uji Laik Fungsi, Tol Cisumdawu Segera Beroperasi

Baca Juga: Kini Jadi Gedung Bank, Gedung De Vries Ternyata Toko Serbaada Pertama di Kota Bandung

Hakim juga menjelaskan, atas kasus kecelakaan tersebut, terdakwa Gaga Muhammad dijerat Pasal Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Mendengar vonis hukuman dari Majelis Hakim terhadap Gaga Muhammad, pihak keluarga Laura Anna pun mengaku merasa puas.

"Kepada Pak Hakim terima kasih memberikan keadilan. Puas dengan keputusan yang diberikan Pak Hakim," kata kakak kandung Laura Anna, Greta Iren.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler