Tindaklanjuti Dugaan Kasus Pelecehan Seksual, KPI Pusat Bentuk Tim Investigasi

3 September 2021, 10:29 WIB
Viral Dugaan Pelecehan Seksual dan Perundungan pegawak KPI Pusat /

PRFMNEWS - Menindaklanjuti surat yang ditulis MSA, pegawai KPI yang diduga merupakan korban pelecehan seksual dan perundungan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah membentuk tim investigasi internal.

Dikutip dari ANTARA, Jumat 3 September 2021, Komisioner KPI Nuning Rodiyah mengatakan jika pihaknya tidak memberikan toleransi kepada pelaku pelecehan seksual.

Ia mengaku jika tim investigasi internal dibentuk untuk dapat melakukan proses klarifikasi untuk pendalaman terhadap surat yang ditulis MSA.

"Kami telah membentuk tim investigasi di internal untuk melakukan proses klarifikasi dan pendalaman informasi terhadap pihak dalam surat yang ditulis oleh MSA," ujar Nuning.

Baca Juga: Polisi Sebut Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Pegawai KPI Terancam Pasal Berlapis

Baca Juga: Polisi Tegaskan Ganjil Genap di Kota Bandung Hanya Berlaku di Gerbang Tol Saja

Nuning mengatakan jika terduga pelaku yang berjumlah tujuh dari 8 orang tersebut sudah dipanggik KPI.

Mereka, lanjut Nuning, sudah hadir di kantor KPI pusat dan dalam proses untuk menjadi bahan pertimbangan.

Ia menegaskan, KPI berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas kepada pelaku tindak kekerasan seksual dan perundungan.

"Kami dari seluruh pimpinan KPI sudah berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas kepada pelaku kekerasan seksual dan perundungan," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Sebut Ganjil Genap di Cileunyi Kabupaten Bandung untuk Antisipasi Kepadatan Lalin Saat Weekend

Baca Juga: Jumat Pagi ini Sudah Ada Beberapa Kendaraan yang Diputarbalik Karena Tak Sesuai Aturan Ganjil Genap

KPI pusat juga memberikan pendampingan kepada korban MSA untuk memberi laporan polisi ke Polres Jakarta Pusat pada Rabu 1 September 2021 lalu.

Selain itu, KPI juga memberikan pendampingan psikologi kepada korban MSA.

Sebelumnya kasus perundungan dan pelecehan seksual yang dimenimpa MSA tersebar melalui pesan disejumlah grup percakapan.

MSA diketahui bekerja sebagai pegawai KPI pusat. Ia mengaku menjadi korban perundungan dan pelecehan seksual selama periode 2011 hingga 2020 yang diduga dilakukan oleh tujuh pegawai KPI pusat.

MSA sempat menyampaikan laporan kepada Komnas HAM an kepolisian namun saat itu ia diminta untuk meyelesaikan permasalahan tersebut di internal kantor.

Setelah korban melaporkannya saat itu, aduannya hanya berakibat pada pemindahan divisi kerja dan diduga pelaku lolos dari hukuman.

Baca Juga: PT LIB Ingatkan Suporter untuk Tidak Memaksakan Diri Datang ke Stadion

Baca Juga: Hasil Drawing Sepak Bola PON Papua: Jabar Satu Grup dengan Papua di Grup A

Dari rotasi pegawai tersebut, kata MSA dalam tulisannya, tidak menghentikan perundungan dan perilakunya kepada korban.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler