Kabar Baik! Kemnaker Mulai Salurkan BSU Rp1 Juta Tahap 2 Kepada 1,2 Pekerja

20 Agustus 2021, 07:48 WIB
Ilustrasi BSU Rp1 juta dari Kemnaker /prfmnews.id

PRFMNEWS - Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada lebih dari 8 juta pekerja sasaran.

Dalam penyalurannya, Kemnaker membaginya dalam beberapa tahap.

Di tahap 1, BSU telah disalurkan kepada 1 juta pekerja yang telah lolos verifikasi dan validasi.

Baca Juga: Jangan Lupa! Hari ini Ganjil Genap Mulai Diberlakukan Lagi di Kota Bandung, Simak Aturannya di Sini

Dan sejak Kamis, 19 Agustus 2021 kemarin Kemnaker sudah mulai menyalurkan BSU tajap2 kepada 1,2 juta pekerja yang datanya telah selesai diverifikasi.

"Saat ini sudah selesai proses screening dan Insya Allah hari ini (kemarin) akan kami mulai proses penyaluran kepada penerima yang memenuhi syarat," kata Sesditjen PHI dan Jamsos Kemnaker Surya Lukita Warman sebagaimana dikutip prfmnews.id dari ANTARA hari ini Jumat 20 Agustus 2021.

Disebutkan Surya, pada penyaluran tahap pertama 947 ribu pekerja telah menerima BSU berupa BLT Rp1 juta tersebut.

Baca Juga: Kecelakaan di Depan SMP 22 Kota Bandung, Mobil Terguling hingga Rusak Parah

Surya menjelaskan,dana BSU tahun 2021 bersumber dari DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker T.A 2021.

Adapun mekanisme penyaluran BSU ini adalah Kemnaker meminta data calon penerima BSU ke BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi data dan pengelompokan rekening sebelum diserahkan ke Kemnaker.

Setelah data diterima, Kemnaker melalui Barenbang melakukan check and screening (keseuaian data, kelengkapan format data, duplikasi data) dan pemadanan data (penerima Kartu Prakerja, BPUM, atau PKH).

Baca Juga: Nakes Ini Sampaikan Keinginan jadi Tentara, Panglima TNI Hadi Tjahjanto: Oke, Diterima!

Selanjutnya data kemudian diserahkan ke Ditjen PHI dan Jamsos (data yang lolos pengecekan/data lengkap akan diteruskan ke KPA dan data yang tidak lolos/tidak lengkap akan dikembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk dilakukan perbaikan).

Nantinya, data yang lolos/lengkap dan telah diserahkan ke KPA akan ditetapkan sebagai penerima BSU, kemudian menyerahkan data tersebut ke KPPN untuk dilakukan proses transfer.

Surya mengatakan, pihaknya juga menyediakan kanal informasi BSU tahun 2021 yakni melalui situs web bsu.kemnaker.go.id, call center 1500-630 (pada jam kerja Senin s.d Jumat pukul 08.00 WIB s.d 16.00 WIB), dan media sosial Kemnaker.

Baca Juga: Setelah Karantina, Geoffrey Castillion Segera Gabung Tim Persib Bandung

“Kalau di Kemnaker kami menyiapkan website resmi yaitu bsu.kemnaker.go.id. Jadi di kanal ini bapak/ibu bisa mengecek apakah NIK-nya terdaftar sebagai penerima BSU, bahkan apakah BSU-nya telah tersampaikan ke rekening penerima BSU atau belum, bisa dicek di kanal ini,” ujarnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler