Polisi Tetapkan Status Tersangka kepada Oknum Petugas Satpol PP Gowa Penganiaya Wanita Hamil

17 Juli 2021, 10:47 WIB
Oknum Satpol PP Gowa yang Memukul Pemilik Cafe Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan /Instagram @polresgowa_sulsel


PRFMNEWS - Polres Gowa Sulawesi Selatan resmi menetapkan MH oknum anggota Satpol PP Kabupaten Gowa sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan terhadap seorang wanita hamil yang viral beberapa waktu lalu.

Penetapan status tersangka terhadap MH didasari adanya sejumlah bukti dan keterangan dari para saksi.

"Status MH anggota Satpol PP Gowa yang melakukan penganiayaan itu sudah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat buktinya," kata Kapolres Gowa AKBP Tri Gofarudiin, dalam konfrensi pers, Sabtu 17 Juli 2021.

Baca Juga: Simak Lagi Yuk, Begini Syarat Mendapatkan Paket Obat Covid-19 Gratis dari Pemerintah

Polisi sendiri lanjut Tri belum melakukan pemeriksaan lanjut terhadap MH sebagi tersangka. Pasalnya yang bersangkutan masih berurusan secara internal di Pemerintahan Kabupaten Gowa.

Baca Juga: Segera Daftar ! Unpas Gelar Vaksinasi Covid-19 Bagi Masyarakat Umum dan Mahasiswa, Begini Cara Daftarnya

"Sudah ditetapkan tersangka dan selanjutnya nanti kita agendakan pemeriksaan lanjutan kepada tersangka sebelum melakukan gelar perkara," tuturnya.

Baca Juga: Viral di Media Sosial Seruan Aksi Unjuk Rasa Tolak PPKM Darurat 21-23 Juli di Bandung, Ini Kata Polisi

 

Sebelumnya insiedan penganiayaan terhadap suami istri itu terjadi saat Satpol PP melakukan operasi penertiban PPKM di Panciro Kabupaten Gowa, Rabu 14 Juli 2021.

Baca Juga: PT LIB Mulai Siapkan Skema Protokol Kesehatan Kompetisi Liga 1 dan Liga 2

Dalam video yang viral di media sosial itu, nampak MH melakukan tindak kekerasan terhadap salah seorang wanita yang merupakan pemilik warkop atau cafe.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler