Salat Ied di Lapangan Hanya Boleh Dilakukan di Daerah yang Masuk Zona Hijau dan Kuning

6 Mei 2021, 18:46 WIB
JEMAAH salat Jumat yang berada di halaman Masjid Al-Ukhuwah.* /TOMMY RIYADI/PRFM

PRFMNEWS – Pemerintah menegaskan pihaknya baru bisa mengizinkan gelaran salat Idulfitri 1442 H/2021 di lapangan jika di daerah tersebut masuk dalam zona hijau atau kuning risiko penyebaran Covid-19.

Hal itu tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dengan nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri Tahun 1442 H/2021 M di Saat Pandemi Covid-19.

Artinya, daerah yang memiliki tingkat penyebaran Covid-19 yang tinggi atau zona merah dan oranye dilakukan di rumah masing-masing, sesuai dengan fatwa MUI dan ormas islam lainnya.

Baca Juga: Menteri Agama Keluarkan Surat Edaran Soal Idulfitri 1442 H: Boleh Virtual tapi Tak Izinkan Takbir Keliling

“Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang memiliki tingkat penyebaran COVID-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya,” tegasnya dalam siaran pers, Kamis 6 April 2021.

Selain itu, panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idulfitri sebelum menggelar Salat Idulfitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.

“Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idulfitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idulditri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” ujarnya.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia Hari Ini: Pasien Meninggal Totalnya 46.496 Kasus

Yaqut Cholil pun menginstruksikan seluruh jajarannya untuk segera menyosialisasikan panduan tersebut.

“Saya minta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk segera menyosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ujarnya.***

Editor: Haidar Rais

Sumber: setkab

Tags

Terkini

Terpopuler