Polisi Sita Mobil Milik Pengendara dengan Plat Nomor dan SIM Negara Kekaisaran Sunda Nusantara

5 Mei 2021, 20:32 WIB
Plat nomor mobil dengan kode Kekaisaraan Sunda Nusantara /Dok Ditlantas Polda Metro Jaya.

PRFMNEWS - Anggota Kepolisian dari Ditlantas Polda Metro Jaya menindak pengendara mobil yang menggunakan plat nomor serta SIM palsu dengan keterangan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

Dikarenakan pengendara mobil tidak bisa menunjukan SIM dan STNK asli, Anggota PJR Ditlantas Polda Metro Jaya memutuskan untuk mengamankan atau menyita sementara dengan Plat Nomor SN 45 RSD tersebut.

Sebelumnya diberitakan, seorang pengendara mobil viral di media sosial usai dirinya diberhentikan Polisi di Gerbang Tol Cawang, Jakarta Timur, Rabu 5 Mei 2021.

Baca Juga: Bandung Barat Zona Merah: Hengky Kurniawan Tutup Semua Tempat Wisata, Begini Respons Pengelola

Pengendara itu viral karena ketika diminta untuk menunjukan SIM dan STNK, ia malah memperlihatkan Surat Kelayakan Mengemudi (SKM) dengan keterangan penerbitan oleh Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Akmal menuturkan, peristiwa ini bermula ketika pihaknya menyetop mobil dengan plat nomor yang diduga palsu di Gerbang Tol Cawang, Jakarta Timur, pada Rabu siang sekira pukul 11.00 WIB.

Pengendara mobil dengan status anggota Kekaisaran Sunda Nusantara Dok Ditlantas Polda Metro Jaya.

Anggota PJR Ditlantas Polda Metro Jaya kemudian dibuat kaget dengan dokumen berlalu lintas yang ditunjukan oleh pengendara mobil tersebut yang diketahui bernama Rusdi Kerepesina.

Para Anggota PJR Ditlantas Polda Metro Jaya kaget dikarenakan SIM yang ditunjukan pengendara mobil itu tidak sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan. Selain itu, pengendara tersebut tidak bisa menunjukan STNK asli dari mobil yang ia bawa.

Baca Juga: Kejar-kejaran Mobil di Jalan Tol Berakhir, Pengendara Diciduk Polres Cimahi

"Kami amankan mobil tersebut dan memeriksan pengendaranya. Pengendara mobil tersebut tidak bisa menunjukan SIM maupun STNK kendaraan yang ia kemudikan ini," beber Akmal saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Rabu 5 Mei 2021.

Selain ditilang, mobil yang dikemudikan oleh pria yang mengaku sebagai anggota Negara Kekaisaran Sunda Nusantara itu ditilang sementara oleh PJR Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Kami tilang dengan Pasal 280 UU LLAJ tentang TNKB. Mobil itu kami tahan sementara ini, sampai si pemilik mobil bisa menunjukan STNK asli," jelas Akmal.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler