Pengantin Bisa Langsung Dapatkan Kartu Nikah Digital Sesaat Setelah Akad

23 April 2021, 17:10 WIB
ilustrasi Kartu Nikah /ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

PRFMNEWS – Kementerian Agama (Kemenag) disebut-sebut segera meluncurkan Kartu Nikah Digital yang berfungsi untuk memberikan kemudahan saat pasangan pengantin bepergian.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Muharam Marzuki menyampaikan  kartu tersebut bisa langsung didapatkan secara online setelah prosesi akad nikah selesai.

“Dalam waktu yang tidak terlalu lama, digitalisasi kartu nikah akan kita berikan kepada pasangan pengantin," tuturnya dalam siaran pers, Rabu 21 April 2021.

Nantinya,  selain mendapat buku nikah, pasangan pengantin juga mendapatkan kartu nikah yang berfungsi memberi kemudahan ketika mereka berpergian.

Baca Juga: 21 KRI dan Sejumlah Kapal dari Negara Sahabat Terjun, Pencarian KRI Nanggala-402 Fokus di Area Tumpahan Minyak

“Sekarang ini kita sedang melakukan proses digitalisasi kartu nikah. Insyaallah dalam waktu dekat ini akan lahir kartu nikah digital, dan ini sudah menjadi kewajiban Kementerian Agama melakukan penyesuaian dengan zaman dan bagaimana memberikan layanan terbaik dan berkualitas," ujar Muharam. 

"Nantinya layanan ini akan berlaku di KUA yang ada di seluruh Indonesia. Jadi kebijakan ini tidak berlaku di KUA satu daerah saja, tapi di seluruh KUA nasional kita,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, kartu nikah digital merupakan bagian dari program revitalisasi KUA yang memberikan layanan kemudahan dan juga layanan yang berkualitas kepada masyarakat dari Kementerian Agama melalui KUA.

Baca Juga: Pemkot Cimahi Pastikan Bakal Aktifkan Cek Poin di Sejumlah Titik untuk Antisipasi Pemudik

“Sesuai slogan ‘Daftar Nikah Mudah, Nikah Murah’. Ini memberikan jaminan ketenangan ketika pasangan suami istri tengah berpergian. Ini penting bahwa negara hadir di setiap proses pernikahan anak bangsa. Anak bangsa kan harus dilindungi, mulai dari jaminan kesehatannya, jaminan pendidikannya. Nah awal itu dari kartu nikah, dari buku nikah,” urainya.

Muharam menjelaskan, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2008 tentang Layanan Publik, lembaga pemerintah berkewajiban untuk memberikan layanan prima, terbaik, memberikan kemudahan, layanan yang berkualitas.

“Dengan adanya peningkatan layanan di lembaga negara, sehingga kita berharap masyarakat merasakan bahwa negara hadir, pemerintah melayani, terutama dalam persoalan pencatatan nikah,” pungkasnya. ***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler