PP 7/2021 Terbit, Teten Masduki Sebut UMKM Bisa Jualan di Bandara Hingga Stasiun

28 Februari 2021, 13:07 WIB
Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng. /ANGKASA PURA

PRFMNEWS – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan dirinya bakal bekerja sama lintas kementerian/lembaga (K/L) guna memastikan tersedianya alokasi sebesar 30 persen di area infrastruktur publik bagi koperasi dan UMKM.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM pada tanggal 2 Februari 2021.

Dengan demikian, UMKM dan Koperasi berpeluang besar untuk masuk ke bandara, rest area, dan stasiun kereta api. Namun tetap dengan sejumlah pertimbangan dan persyaratan yang ditetapkan serta melalui proses kurasi.

Baca Juga: Ribuan Guru di Cimahi Telah Disuntik Vaksin Covid-19, Pemkot: Sudah Hampir 50 Persen

Baca Juga: Kronologis Motor Bonceng Tiga di Arjasari yang Oleng dan Tertabrak Truk: Pengemudi Tewas di Tempat

Teten mengharapkan masuknya koperasi dan UMKM ke infrastruktur publik seperti bandara, rest area, dan stasiun kereta api akan meningkatkan daya saing dan omzet pelaku UMKM.

“Misalnya, UMKM yang masuk ke bandara akan melalui kurasi sehingga bersaing dengan produk-produk lain yang dipamerkan di sana,” ujarnya dalam siaran pers, Sabtu 27 Februari 2021

Selain itu, Teten mengatakan, salah satu prioritas Kemenkop UKM yang akan dilakukan melalui PP tersebut adalah penyusunan basis data tunggal usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang akurat.

Baca Juga: Gerakan Hejo Sebut Kualitas Lingkungan di Jawa Barat Belasan Tahun Terakhir Ini Alami Penurunan

“Penyusunan data tunggal ini akan bekerja sama dengan BPS untuk melakukan sensus, tidak untuk menghitung jumlah tapi untuk mendapatkan data UMKM berdasarkan by name by address,” ujarnya.

Teten juga menekankan pelaksanaan pelatihan kewirausahaan yang lebih mengedepankan sistem inkubasi. Model pelatihan on-off akan ditinggalkan dan pelatihan akan membentuk pelaku usaha yang mampu mengawal pembentukan wirausaha pemula.

“Melalui PP ini, Pemerintah bukan hanya regulator, tetapi pendamping, motivator, dan partner bagi calon wirausaha pemula,” tegasnya.

Lebih lanjut, Teten menegaskan akan mengawal pelaksanaan aturan turunan UU Cipta Kerja ini sehingga terealisasi dengan tepat. Menurutnya, PP masih memerlukan aturan pelaksana lainnya seperti keputusan menteri SKB dengan berbagai K/L. Kerja sama dengan semua pihak, termasuk K/L dan pemerintah daerah akan ditindaklanjuti untuk memastikan PP ini berjalan dengan baik.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Resmi Ditahan KPK Karena Terlibat Dugaan Suap

“PP ini tidak punya kaki, kita yang akan mengawal dan aktif melaksanakan serta  memantau pelaksanaannya sehingga PP berdampak terhadap perkembangan koperasi dan UMKM,” ujarnya.

Secara keseluruhan, PP 7/2021 berisi 10 Bab yang terdiri dari 143 Pasal. Poin-poin yang diatur dalam PP ini sudah mengatur semua yang menjadi cakupan klaster koperasi dan UMKM dalam UU Cipta Kerja.

Dengan ditetapkannya PP ini, pemberian kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi Koperasi dan UKM dapat lebih optimal, komprehensif, dan dapat terkoordinasi dengan baik. PP diharapkan  mendorong Koperasi dan UMKM dapat tangguh dan kuat serta dapat menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.***

Editor: Haidar Rais

Sumber: setkab

Tags

Terkini

Terpopuler