Mudah Sekali! Ini Cara Cek Apakah Anda Termasuk Penerima Vaksin Covid-19 Gratis atau Tidak

1 Januari 2021, 19:22 WIB
Tampilan webiste Pedulilindungi.id yang bisa digunakan untuk pengecekan apakah terdaftar sebagai penerima vaksin Covid-19 gratis atau tidak. /PEDULILINDUNGI.ID

PRFMNEWS – Kementerian Kesehatan mengirimkan SMS blast secara serentak kepada seluruh penerima vaksin Covid-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama, terhitung mulai hari Minggu 31 Desember 2020 kemarin.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang ditetapkan oleh Menteri Gunadi Sadikin pada tanggal 28 Desember 2020 lalu.

Dalam KMK tersebut, turut diatur bahwa pengiriman pemberitahuan SMS Blast akan dilakukan serentak mulai 31 Desember 2020. Ini merupakan bagian dari pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Sandiaga Uno Janji Kebut Penggarapan Potensi Lapangan Kerja di Sektor Pariwisata dan Ekraf

Adapun sasaran penerima SMS, adalah mereka yang namanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19.

“Sasaran dari SMS Blast ini adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19,” kata Menkes.

Namun, ada cara lain yang bisa dilakukan warga untuk mengetahui apakah dirinya terdaftar sebagai penerima vaksin Covid-19 atau tidak.

Baca Juga: Sebelum Gantung Sepatu, Kapten Persib Ini Ingin Juara Lagi Bersama Pangeran Biru

Caranya dilakukan secara mandiri, yakni tinggal akses https://pedulilindungi.id/cek-nik.

Nantinya Anda diarahkan pada kolom isian NIK dan kode captha. Setelah mengisi keduanya, Anda akan diarahkan pada hasil yang menunjukan apakah Anda terdaftar atau tidak.

Baca Juga: Pengamat Ini Nilai Vaksinasi Jadi Kunci Pemulihan Ekonomi Indonesia di Tahun 2021

Pada tahapan pertama, kelompok prioritas penerima vaksin adalah 1,319 juta tenaga kesehatan serta penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, petugas tracing kasus COVID-19 dan juga 195 ribu petugas pelayan publik esensial sebagai garda terdepan seperti TNI Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik transportasi (petugas bandara, pelabuhan, KA, MRT, dll) termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia. Vaksinasi diberikan sebanyak 2 dosis dengan interval 14 hari.

Namun demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi Vaksin COVID-19 yang tersedia.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler