Meski Dicetak Pada HVS A4 80 Gram, Disdukcapil Pastikan Akta Catatan Sipil Tak Bisa Dipalsukan

- 23 Juni 2020, 10:48 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /dok.PRFM

PRFMNEWS - Sejak Maret lalu, akta pencatatan sipil baik itu akta kelahiran, akta kematian, dan akta lainnya yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung dicetak dalam kertas HVS A4 80 gram. Menurut Sekretaris Disdukcapil Kota Bandung Uum Sumiati, hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Permendagri Nomor 109 tahun 2019.

"Jadi dokumen kependudukan yang awalnya kita menggunakan produknya itu security printing, mungkin yang dulu agak tebal kertasnya, sekarang seluruhnya akta pencatatan sipil itu diubah menjadi kertas HVS ukuran A4 80 gram. Tidak hanya berkaitan dengan akta kelahiran tapi juga dengan akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, termasuk pengakuan dan pengesehan anak," kata Uum saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Selasa (23/6/2020).

Uum menegaskan, perubahan kertas ini dilakukan bukan karena keterbatasan blanko. Hal ini dilakukan memang karena aturan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

 

Baca Juga: Arab Saudi Tetap Gelar Ibadah Haji Namun dengan Jemaah Terbatas, KJRI: TKI Bisa Ikuti Ibadah Haji

Disebutkan Uum, pencetakan akta dengan HVS pertama kali dilakukan pada bulan Maret lalu hanya untuk akta kematian. Sedangkan untuk akta pencatatan sipil lainnya seperti akta kelahiran, akta perkawinan dan lainnya baru dimulai di bulan ini.

Dengan adanya perubahan fisik akta catatan sipil, warga diminta untuk tidak kaget. Akta yang dicetak pada HVS A4 80 gram adalah dokumen asli.

"Jadi masyarakat jangan kaget kalau mendapatkan dokumen kependudukan itu berubah tidak setebal dulu. Itu bukan fotocopy, tapi itu aslinya memang seperti itu," tegasnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x