Pengamat: Warga yang Langgar Aturan Selama PSBB Bisa Kena Sanksi Sosial

- 18 April 2020, 08:21 WIB
 WARGA melintas di depan spanduk penutupan jalan sebagai upaya karantina wilayah di Kelurahan Paledang, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Rabu (15/4/2020).  Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya, meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Kabupaten Sumedang jika disetujui akan dimulai pada Rabu 22 April 2020.
WARGA melintas di depan spanduk penutupan jalan sebagai upaya karantina wilayah di Kelurahan Paledang, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Rabu (15/4/2020). Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya, meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Kabupaten Sumedang jika disetujui akan dimulai pada Rabu 22 April 2020. /ARMIN ABDUL JABBAR/"PR"/

BANDUNG, (PRFM) – Pengamat Kebijakan Publik dari Unpas Deden Ramdan menilai, warga yang melanggar aturan saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bisa disanksi sosial. Menurutnya, aparatur setempat harus aktif mendatangi lokasi yang berpotensi orang berkerumun.

Nantinya, ketika ditemukan pelanggaran maka, pemberian sanksi sosial seperti dipampang wajahnya dimedia sosial. Agar menimbulkan efek jera bagi pelanggar tersebut.

“Gubernur wali kota itu harus koordinasi antar lini baik Polisi, Pamong Praja, tentara yang membantu dan aparat kewilayahan. Termasuk Diskominfo dan media. Datang ke lokasi yang berpotensi muncul perkumpulan massal. Kalau ada pelanggaran, sanksi sosialnya diperlihatkan wajahnya di media. Tapi itu efektif,” jelas Deden saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Jumat (18/4/2020).

Baca Juga: MRI Jawa Barat Akan Bagikan 1.000 Cairan Pembasmi Virus Corona

Deden menyebut, belum saatnya pemerintah jika menarapkan sanksi berupa tilang, denda atau bahkan kurungan. Sebab menurutnya, dengan masifnya pemberitaan di media massa soal PSBB ini diakuinya banyak masyarakat yang sudah memiliki kesadaran untuk tetap di rumah.

“Kalau ditilang, dikasih denda, kurungan itu belum sampai situ. Menurut saya dengan pemberitaan yang gencar di media massa itu sebagian masyarakat sudah memiliki kesadaran,” ungkapnya.

Terlebih penerapan ini bukan merupakan undang-undang dan hanya sebatas peraturan. Sehingga secara legal standing belum cukup kuat.

Baca Juga: Bisa Kolaborasi dengan LBH dan Media, Masyarakat Jangan Takut Laporkan Korupsi Bansos

“Memang ini peraturan bukan undang-undang. Jadi tidak secara legal standing kuat sebenarnya. Tapi paling tidak ini membangun kesadaran moral saja bahwa ini untuk bersama,” ujar Deden.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x