BANDUNG, (PRFM) - PT Citra Marga Lintas Jabar (CMLJ) selaku pengelola Tol Soroja (Soreang-Pasirkoja) resmi menetapkan tarif baru mulai 12 Februari 2020. Hal itu sesuai dengan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 69/KPTS/M/2020.
Penyesuaian tarif tol ini diberlakukan setiap 2 tahun sekali yang telah diatur dalam undang-undang No. 38 tahun 2004. Penyesuaian tersebut dihitung berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh kumulatif nilai inflasi selama dua tahun.
Baca Juga: Penyesuaian Tarif Tol Soroja, Pengelola Masih Tunggu Putusan BPJT
Melalui akun instagram resminya, CMLJ menyampaikan ada beberapa kenaikan dan penurunan tarif di tol Soroja. Di antaranya:
Golongan I yang sebelumnya Rp. 7.000 naik menjadi Rp. 7.500.
Golongan II yang sebelumnya Rp. 10.500 naik menjadi Rp. 12.000.
Golongan III yang sebelumnya Rp. 14.000 turun menjadi Rp. 12.000.
Golongan IV yang sebelumnya Rp. 17.500 turun menjadi Rp. 15.000.
Golongan V yang sebelumnya Rp. 21.000 turun menjadi Rp. 15.000.