Warga Terdampak KCIC Adukan Nasib ke Komisi A Soal Ganti Rugi Lahan

26 Februari 2020, 09:23 WIB
Warga Jalan Karangkamulyan, Perum Singgasana Prada, Kelurahan Cibaduyut Weta, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung beraudiensi dengan Komisi A DPRD Kota Bandung, yang diterima Khairullah, Erick Darmadjaya, Agus Andi Setyawan dan Dudy Himawan di ruang rapat Komisi A DPRD Kota Bandung, Selasa (25/2/2020). /DPRD Kota Bandung

BANDUNG, (PRFM) - Warga Jalan Karangkamulyan, Perum Singgasana Prada, Kelurahan Cibaduyut Weta, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung beraudiensi dengan Komisi A DPRD Kota Bandung, yang diterima Khairullah, Erick Darmadjaya, Agus Andi Setyawan dan Dudy Himawan di ruang rapat Komisi A DPRD Kota Bandung, Selasa (25/2/2020). Mereka datang untuk mengadukan nasibnya setelah terdampak pembangunan Kereta Cepat Indonesia-Cina (KCIC). Hingga saat ini, belum ada kepastian terkait pembayaran ganti rugi lahan dari pihak terkait.

Salah seorang warga, Hartawan Kantoro mengatakan, ia bersama dengan warga lainnya sudah mendatangi PT. Pilar Sinergi (PSBI) Dan PT. Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) untuk menanyakan perihal ganti rugi lahan milik warga. Namun, warga belum menemukan tanggapan yang memuaskan.

“Kami selalu datang, namun  belum pernah bertemu dengan pimpinannya. Ini tidak sesuai dengan cita-cita pemerintah untuk benar-benar melayani masyarakat,” ujar Hartawan dalam laman DPRD Kota Bandung.

Baca Juga: Gelar Operasi Pasar, Harga Bawang di Kabupaten Bandung Jadi 28 Ribu

Menurutnya warga dijanjikan pembayaran tanah. Namun hingga sekarang sudah hampir 2 tahun lebih ini masih belum jelas arahnya. Meski demikian, Hartawan menegaskan, warga tidak menghalang-halangi proyek pemerintah pusat tersebut.

“Kami tidak menuntut apa-apa, hanya tolong hak kami dipenuhi. Kami fatsun asal hak masyarakat juga tidak dilalaikan. Kami menetapkan semoga ini bisa selesai. Ya, sebagai warga untuk kepentingan negara mendukung saja. Saya ya pasrah saja, apa kata pemerintah. Asalkan kepastian ganti rugi sesuai harga yang diinginkan warga,” ungkapnya.

Dijelaskan Hartono, warga sudah sepakat ganti rugi yang diminta adalah relokasi ke tempat yang baru.

“Kami minta pindah. Karena kami merasa terganggu dengan pembangunan-pembangunan yang sedang dilakukan. Kami takut dampak ke depan yang kita tidak pernah tahu. Seharusnya ada sosialisasi dari pihak PSBI ataupun KCIC kepada warga,” tandasnya.

Baca Juga: Anggota Dewan Harus Selalu Dekat dengan Masyarakat Memilihnya

Dalam kesempatan tersebut, Lurah Cibaduyut Wetan, Maulana menyatakan, pihaknya sudah beberapa kali memberikan pengertian kepada warga, Pihaknya juga sudah memberikan surat kepada PT.Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) tersebut.

“ Tapi belum ada tanggapan. Saya mohon kepada pihak terkait memberikan kejelasan kepada warga. Mau hitam ataupun putih yang jelas di bicarakan. Agar kami sebagai pimpinan wilayah tidak selalu ditanyakan warga,” tukasnya.

Mendengar keluhan warga tersebut, Komisi A DPRD Kota Bandung akan mengadakan audiensi dengan pihak terkait. Dalam hal ini, pihaknya juga akan menanyakan terkait ganti rugi proyek KCIC untuk warga yang terdampak.

Baca Juga: Warga Diimbau Harus Jaga Sungai Agar Bebas Sampah

“Saya ikut perihatin, tapi saya harap kepada warga untuk bertindak sesuai bukti authentic. Selaku anggota Komisi A, kami  mendukung penuh segala bentuk aspirasi dari masyarakat,” terang anggota Komisi A, Agus Andi Setyawan.

Anggota Komisi A lainnya, Khairullah menyatakan, pihaknya akan mempertemukan perwakilan warga dengan pihak terkait.

“Agar semua bisa terselesaikan, maka kami akan mempertemukan kedua belah pihak,” tegasnya.

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler