Bagaimana Hukum Memasang Eyelash Extension Menurut Islam?

- 21 September 2022, 08:45 WIB
Ilustrasi eyelash extension
Ilustrasi eyelash extension /

PRFMNEWS - Naluri alami pada manusia untuk ingin selalu terlihat menarik di hadapan orang lain. Salah satunya memiliki bulu mata yang indah dan lentik.

Namun pada kenyataannya, tidak semua orang memiliki bulu mata idaman seperti yang disebutkan di atas.

Tidak sedikit wanita yang menghabiskan waktu dan biaya untuk dapat memiliki bulu mata yang panjang dan lentik.

Secara instan, kita bisa mengandalkan penggunaan maskara untuk menebalkan dan memanjangkan bulu mata dengan memakai maskara.

Baca Juga: Luis Milla Sebut Kemenangan Timnas Indonesia U-20 Berpengaruh bagi Persib, Ternyata ini Alasannya

Tapi, maskara hanya bersifat sementara. Jika ingin yang bertahan lebih lama, maka memasang eyelash extension bisa jadi pilihan.

Eyelash extension adalah proses menyambung bulu mata dengan cara memasangnya satu per satu pada bulu mata asli memakai lem khusus yang bertujuan untuk memperpanjang, mempertebal dan memperlentik bulu mata.

Namun kenyataannya, pemasangan eyelash extension tidak selamanya menghasilkan sesuatu yang indah.

Beberapa orang justru mengalami resiko seperti iritasi, alergi, bulu mata rontok bahkan mata membengkak dan kerusakan permanen pada kulit kelopak mata.

Baca Juga: Hari ini Ribuan Buruh dan Driver Ojol Demo di Gedung Sate, ini Tuntutannya

Eyelash extension biasanya menggunakan bulu mata sintetis atau dari bulu mink. Semakin baik kualitas bulu mata, semakin sempurna hasil bulu mata yang dipasang tersebut.

Lalu, apakah memasang eyelash extension pada bulu mata diperbolehkan dalam Islam? Apakah hukum memakai eyelash extension menurut Islam?

Penggunaan bulu mata ini juga dilarang oleh agama. Hal ini sebagaimana disabdakan Nabi SAW:

لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ

“Allah melaknat Al-washilah (orang yang menyambung rambut) dan Al-mustaushilah (orang yang minta disambungkan rambutnya).” (HR. Bukhori dan Muslim)

Hadis ini secara tegas menunjukkan haramnya menyambung rambut, dan laknat untuk wanita yang menyambung rambut atau konsumen yang disambungkan rambutnya secara mutlak. Inilah pendapat yang kuat. (Syarh Shahih Muslim An-Nawawi, 14:103).

Dalam Syarh Shahih Muslim, Imam Nawawi menjelaskan hadis di atas dengan mengatakan bahwa “al-Wasilah adalah orang yang berprofesi menyambung rambut seorang wanita dengan rambut lainnya. Sedangkan al-Muttashilah adalah wanita yang meminta orang lain menyambungkan rambutnya. Hadis ini secara tegas menunjukkan haramnya menyambung rambut, dan laknat bagi wanita yang berprofesi menyambung rambut dan konsumen yang disambung rambutnya secara mutlak. Inilah pendapat yang paling kuat.”

Baca Juga: Polisi: Jadwal Ujicoba Flyover Kopo Bandung 2 Arah Berlaku 7 Hari, Tidak Ada Lagi Rekayasa Lalin

Dari penjelasan di atas, maka tanam bulu mata atau eyelash extension haram hukumnya karena ia termasuk menyambung bulu mata asli dengan bulu mata palsu.

Ditinjau dari segi medis pun, eyelash extension juga tidak disarankan sebab resiko yang mungkin ditimbulkan dari pemakaian yang berkelanjutan. Hal ini termasuk hal yang membahayakan diri sendiri dan hal tersebut dilarang oleh syariat.

Jadi, apakah kamu masih ingin menyambung bulu mata?.**

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x