Bagaimana Hukum Memasang Eyelash Extension Menurut Islam?

- 21 September 2022, 08:45 WIB
Ilustrasi eyelash extension
Ilustrasi eyelash extension /

Baca Juga: Hari ini Ribuan Buruh dan Driver Ojol Demo di Gedung Sate, ini Tuntutannya

Eyelash extension biasanya menggunakan bulu mata sintetis atau dari bulu mink. Semakin baik kualitas bulu mata, semakin sempurna hasil bulu mata yang dipasang tersebut.

Lalu, apakah memasang eyelash extension pada bulu mata diperbolehkan dalam Islam? Apakah hukum memakai eyelash extension menurut Islam?

Penggunaan bulu mata ini juga dilarang oleh agama. Hal ini sebagaimana disabdakan Nabi SAW:

لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ

“Allah melaknat Al-washilah (orang yang menyambung rambut) dan Al-mustaushilah (orang yang minta disambungkan rambutnya).” (HR. Bukhori dan Muslim)

Hadis ini secara tegas menunjukkan haramnya menyambung rambut, dan laknat untuk wanita yang menyambung rambut atau konsumen yang disambungkan rambutnya secara mutlak. Inilah pendapat yang kuat. (Syarh Shahih Muslim An-Nawawi, 14:103).

Dalam Syarh Shahih Muslim, Imam Nawawi menjelaskan hadis di atas dengan mengatakan bahwa “al-Wasilah adalah orang yang berprofesi menyambung rambut seorang wanita dengan rambut lainnya. Sedangkan al-Muttashilah adalah wanita yang meminta orang lain menyambungkan rambutnya. Hadis ini secara tegas menunjukkan haramnya menyambung rambut, dan laknat bagi wanita yang berprofesi menyambung rambut dan konsumen yang disambung rambutnya secara mutlak. Inilah pendapat yang paling kuat.”

Baca Juga: Polisi: Jadwal Ujicoba Flyover Kopo Bandung 2 Arah Berlaku 7 Hari, Tidak Ada Lagi Rekayasa Lalin

Dari penjelasan di atas, maka tanam bulu mata atau eyelash extension haram hukumnya karena ia termasuk menyambung bulu mata asli dengan bulu mata palsu.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x