Siap-Siap Ditilang Jika Melanggar Operasi Patuh yang Akan Digelar Mulai 13 Juni, Ada 8 Jenis Pelanggaran

10 Juni 2022, 18:45 WIB
Korlantas Polri akan lakukan Operasi Patuh 2022 /Kapolri/

PRFMNEWS - Operasi Kepolisian Operasi Patuh 2022 akan digelar pada pekan depan selama 14 hari mulai Senin, 13 Juni 2022.

"Pelaksanaan Ops Kepolisian Patuh Jaya 2022 tanggal 13 s/d 26 Juni 2022,” tulis akun Twitter @TMCPoldaMetro seperti dikutip prfmnews.id pada Jumat 10 Juni 2022.

Ada delapan pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas polisi dalam Operasi Patuh Jaya 2022 ini. Berikut selengkapnya:

Baca Juga: Tiga Orang Ditangkap Polres Cimahi Imbas Konvoi Khilafatul Muslimin di Cisarua Bandung Barat

1. Melawan arus

Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.

2. Knalpot bising atau tidak sesuai standar

Dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

3. Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya pelat hitam

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Baca Juga: 6 Jenis Makanan Penyebab Sering Buang Air Kecil, Salah Satunya Sering Kita Konsumsi, Kata dr. Ema

4. Balap liar dan kebut-kebutan

Aksi balap liar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.

5. Menggunakan HP saat berkendara

Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu

6. Tidak menggunakan helm SNI

Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.

Baca Juga: Bendungan Engehalde, Titik Lokasi Penemuan Jasad Eril yang Berjarak 5 Kilometer dari Posisi Terakhir Berenang

7. Tidak memakai sabuk pengaman

Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu

8. Berboncengan motor lebih dari 1 orang

Dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: NTMC Polri

Tags

Terkini

Terpopuler