Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Akan Digelar Hari ini

13 Februari 2023, 08:25 WIB
TersangkaFerdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Kepolisian melakukan rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir Yosua di rumah pribadi dan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU /ASPRILLA DWI ADHA/ANTARA FOTO

PRFMNEWS - Pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis atau pembacaan putusan atas kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini Senin, 13 Februari 2023.

Sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijadwalkan digelar di PN Jakarta Selatan mulai pukul 09.30 WIB hari ini.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan, sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan digelar secara bergantian.

Baca Juga: Bacakan Pledoi dengan Beberkan Sejumlah Prestasi, Ferdy Sambo: Saya Pernah Dapat 6 Pin Emas Kapolri

"Jadwal vonis pada pukul 09.30, bergiliran, Nanti ditentukan Majelis Hakim," kata Djuyamto dikutip dari ANTARA hari ini.

Dalam sidanng vonis ini ini, kedua orang tua Brigadir J yaitu Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak dijadwalkan akan hadir langsung. Terlebih keduanya sudah melakukan perjalanan ke Jakarta dari Jambi pada hari Minggu kemarin.

Samuel mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan mental untuk menerima putusan majelis hakim terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Kuasa Hukum dan Ibu Brigadir J Kecewa Ferdy Sambo Hanya Dituntut Penjara Seumur Hidup

"Kami mempersiapkan mental, apa pun yang diputuskan majelis hakim terhadap terdakwa," ucap Samuel di Jambi, Minggu kemarin.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo agar divonis penjara seumur hidup tanpa alasan yang meringankan.

Jaksa menilai Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Pernyataan Tim Prawira Harum Bandung Mengenai Abraham Damar Grahita yang Debut di Jepang

Selain itu, jaksa juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat," ucap JPU Rudy Irmawan di Jakarta, Selasa 17 Januari 2023 lalu.

Putri Dituntut 8 Tahun Penjara

Di sisi lain, JPU menuntut Putri Candrawathi agar divonis penjara selama 8 tahun.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan dua dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Tiga terdakwa lainnya adalah Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler