Sempat Kabur, Polisi Ungkap Motif Pelaku Penganiayaan Viral Cungkil Mata Saat Acara Motor di Bogor

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Indra Kurniawan
KND akhirnya diringkus polisi setelah jadi pelaku penganiayaan sadis pada Festival Vespa di Gunung Putri.
KND akhirnya diringkus polisi setelah jadi pelaku penganiayaan sadis pada Festival Vespa di Gunung Putri. /Foto: dok. Polres Bogor

PRFMNEWS – Polisi mengungkap motif pelaku penganiayaan dengan mencongkel mata korban saat acara motor vespa di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu 14 September 2024.

Kapolsek Gunungputri Aulia Robby mengatakan penyebab pelaku menganiaya korban dengan mencongkel mata hingga video kejadian itu viral di media sosial, karena kesal terhadap tindakan korban ke istrinya.

Robby menjelaskan, pelaku bernama Kundono alias Omen menganiaya korban, Faisal atau Icang, usai mengetahui korban memukul istrinya berinisial N menggunakan botol minuman keras (miras).

Baca Juga: Ryan Kurnia Makin Termotivasi Cetak Gol Usai Bobol Gawang Persija yang Emosional

Istri pelaku dipukul botol minuman beralkohol oleh korban pada pelipis sebelah kiri hingga berdarah.

"Dari hasil pemeriksaan pelaku atau tersangka ini melakukan penganiayaan terhadap korban dikarenakan merasa kesal. Karena dia sebelum melakukan penganiayaan terhadap korban ini, korban terlebih dahulu menganiaya istrinya dengan cara memukul istrinya di bagian pelipis sebelah kirinya hingga berdarah dengan botol minuman keras," kata Robby.

Mengetahui hal tersebut, pelaku pun langsung menganiaya korban dengan tangan kosong hingga berdarah dengan mencolok mata korban.

Baca Juga: Dada Rosada Minta 3 Hal ini dari Wali Kota Bandung yang Terpilih di Pilwalkot Bandung 2024

Sampai saat ini, pelaku diketahui menganiaya korban seorang diri di lokasi.

"Pakai tangan kosong (menganiaya korban)," sebutnya.

Pelaku mengaku kondisi luka yang terjadi pada mata korban hanya karena dicolok jarinya.

Baca Juga: Ada 3 Acara Besar di Bandung pada Akhir Pekan ini, Konser, Audisi, dan Pameran

Usai melakukan penganiayaan tersebut, Omen sempat melarikan diri ke Semarang dan Sragen, sebelum diserahkan oleh mertuanya ke Satreskrim Polres Bogor pada Jumat 20 September 2024 malam.

Robby menyatakan pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP karena melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan luka berat dengan ancaman lima tahun penjara.***


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub