3. Meminimalisir kesalahan dalam pembuatan sertipikat.
4. Mengurangi iterkasi dengan masyarakat dalam pelayanan pertanahan.
5. Membatasi ruang gerak mafia tanah.***
3. Meminimalisir kesalahan dalam pembuatan sertipikat.
4. Mengurangi iterkasi dengan masyarakat dalam pelayanan pertanahan.
5. Membatasi ruang gerak mafia tanah.***
Editor: Indra Kurniawan