PRFMNEWS - Jajaran Sat Lantas Polres Bogor kembali memberlakukan ganjil genap bagi kendaraan di jalur Puncak, Bogor.
Pemberlakuan ganjil genpa di jalur puncak ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 84 tahun 2021.
Jajaran Sat Lantas Polres Bogor mengumumkan jadwal ganjil genap di Jalur Puncak Bogor sudah berlaku sejak Rabu, 22 Mei 2024.
Baca Juga: PT KAI Catat Lonjakan Penumpang Kereta di Libur Long Weekend Waisak 2024
Ganjil genap di Jalur Puncak Bogor akan berakhir pada Minggu, 26 Mei 2024 besok.
Lihat postingan ini di Instagram
Disampaikan bahwa kendaraan yang ber-TNKB atau plat nomor polisi yang tidak sesuai dengan tanggal ganjil genap akan diputarbalikan oleh petugas.
Sebagaimana diketahui, akhir pekan ini merupakan jadwal libur panjang long weekend dalam rangka perayaan hari Waisak 2024.
Hari waisak jatuh pada Kamis, 23 Mei 2024 yang kemudian dilanjutkan dengan cuti bersama pada hari Jumat, 24 Mei 2024 yang disambung libur akhir pekan Sabtu-Minggu pada 25-26 Mei 2024.