Lebaran Sudah Dekat Jangan Lupa Bayar Zakat! ini Besaran yang Ditetapkan Baznas di Jabar

- 7 April 2024, 07:00 WIB
lustrasi zakat fitrah 2024 berupa beras./foto freepik @jcom
lustrasi zakat fitrah 2024 berupa beras./foto freepik @jcom /

PRFMNEWS - Salah satu ibadah penyempurna puasa Ramadhan adalah membayar zakat fitrah dengan uang tunai maupun dengan beras.

Setiap tahunnya, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengeluarkan surat edaran mengenai besaran zakat di setiap daerah.

Baznas Jabar pun sudah menetapkan besaran zakat fitrah untuk di 27 kabupaten/kota di Jabar.

Baca Juga: Niat dan Doa Zakat Fitrah, Serta Waktu Melaksanakannya

Disebutkan setiap jiwa muslim memiliki kewajiban membayar zakat fitrah di bulan ramadhan.

Besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) adalah 2,5 kg beras (yang dimakan setiap hari) atau 3,5 liter per jiwa.

Berikut besaran zakat fitrah yang telah dikonversi dengan uang dan disesuaikan dengan harga pasaran beras di kota/kabupaten setempat berdasarkan surat edaran BAZNAS Jabar No 117/BAZNAS-Jabar/III/2024.

Baca Juga: Resmi dari BAZNAS, Segini Besaran Zakat Fitrah Beras atau Uang di 27 Kota/Kabupaten di Jabar 2024

1. Zakat Fitrah Kabupaten Bandung sebesar Rp40.000
2. Zakat Fitrah Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp40.000
3. Zakat Fitrah Kabupaten Bekasi sebesar Rp45.000
4. Zakat Fitrah Kabupaten Bogor sebesar Rp42.000
5. Zakat Fitrah Kabupaten Ciamis sebesar Rp40.000
6. Zakat Fitrah Kabupaten Cianjur sebesar Rp40.000 atau Rp55.000
7. Zakat Fitrah Kabupaten Cirebon sebesar Rp40.000
8. Zakat Fitrah Kabupaten Garut sebesar Rp41.250
9. Zakat Fitrah Kabupaten Indramayu sebesar Rp40.000
10. Zakat Fitrah Kabupaten Karawang sebesar Rp38.500
11. Zakat Fitrah Kabupaten Kuningan sebesar Rp40.000
12. Zakat Fitrah Kabupaten Majalengka sebesar Rp37.800
13. Zakat Fitrah Kabupaten Pangandaran sebesar Rp37.500
14. Zakat Fitrah Kabupaten Purwakarta sebesar Rp35.000
15. Zakat Fitrah Kabupaten Subang sebesar Rp42.000
16. Zakat Fitrah Kabupaten Sukabumi sebesar Rp45.000
17. Zakat Fitrah Kabupaten Sumedang sebesar Rp40.000
18. Zakat Fitrah Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp45.000
19. Zakat Fitrah Kota Bandung sebesar Rp40.000
20. Zakat Fitrah Kota Banjar sebesar Rp40.000
21. Zakat Fitrah Kota Bogor sebesar Rp45.000
22. Zakat Fitrah Kota Bekasi sebesar Rp45.000
23. Zakat Fitrah Kota Cimahi sebesar Rp40.000
24. Zakat Fitrah Kota Cirebon sebesar Rp45.000
25. Zakat Fitrah Kota Depok sebesar Rp45.000
26. Zakat Fitrah Kota Sukabumi sebesar Rp37.500
27. Zakat Fitrah Kota Tasikmalaya sebesar Rp45.000.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x