Agar Mudik Tenang, Polrestro Depok Layani Titip Motor Gratis di Kantor Polisi, Ini Cara dan Syaratnya

- 10 Maret 2024, 16:00 WIB
ilustrasi mudik lebaran
ilustrasi mudik lebaran /Antara/ Galih Pradipta

PRFMNEWS - Polres Metro (Polrestro) Depok membuka layanan penitipan sepeda motor gratis pada masa mudik Lebaran Idul Fitri 1445 H/2024 M. Layanan ini bertujuan agar pemudik merasa lebih tenang kendaraannya terjaga dari ancaman tindak pencurian akibat rumah yang ditinggalkan.

Cara, syarat, dan jadwal manfaatkan layanan titip motor gratis di Mapolres Metro Depok pada masa libur munggahan atau mudik Lebaran 2024 yang juga merupakan salah satu program pelayanan polisi kepada masyarakat diungkap Kasat Lantas Polrestro Depok Kompol Multazam Lisendra.

Multazam menjelaskan warga Kota Depok yang ingin menitipkan sepeda motor mereka ke kantor Polres Metro Depok atau Polsek terdekat pada masa libur munggahan atau mudik dapat terlebih dahulu menghubungi nomor layanan 0852-1822-9912 dan call center 110.

"Membuka pusat pelaporan untuk warga yang bermukim di wilayah hukum Polres Metro Depok, warga bisa melapor dengan menelepon dan mengirim pesan melalui nomor hotline," ujar Multazam, Sabtu 9 Maret 2024, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Waktu pelayanan dibuka mulai H-7 sampai H 7 Lebaran. Layanan ini tidak dipungut biaya, untuk syarat dan ketentuan penitipan, warga hanya perlu membawa dan menunjukkan identitas kepemilikan kendaraan berupa BPKB/ STNK.

"STNK harus sesuai dengan KTP pemilik, serta membawa selimut motor sendiri agar motor tidak rusak karena perubahan cuaca saat dititipkan," jelas dia.

Sementara itu Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana menambahkan, pihaknya mengimbau khususnya kepada warga Depok agar sebaiknya tidak melakukan perjalanan arus mudik maupun balik Lebaran 2024 menggunakan sepeda motor demi keselamatan.

"Alasan utamanya karena memiliki risiko lebih tinggi terlibat kecelakaan lalu lintas karena mengemudi terlalu lama dan terlalu jauh," ungkap Arya.***

Editor: Indra Kurniawan


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x