Pemkab Sumedang Tetapkan Status Tanggap Darurat untuk Tangani Bencana Angin Puting Beliung

- 22 Februari 2024, 13:30 WIB
Dua desa di Kabupaten Sumedang terdampak cukup parah akibat badai Tornado yang melanda kawasan Rancaekek pada Rabu 21 Februari 2024 kemarin.
Dua desa di Kabupaten Sumedang terdampak cukup parah akibat badai Tornado yang melanda kawasan Rancaekek pada Rabu 21 Februari 2024 kemarin. /

SUMEDANG, PRFMNEWS - Angin puting beliung yang kemudian disebutkan angin tornado oleh peneliti BRIN terjadi di Rancaekek Kabupaten Bandung dan juga Sumedang pada Rabu, 21 Februari 2024 kemarin sore.

Ada dua kecamatan di Sumedang yang terdampak angin puting beliung tersebut.

Dua kecamatan yang terdampak adalah Kecamatan Cimanggung dan juga Kecamatan Jatinangor.

Setelah kejadian itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang langsung menetapkan masa tanggap darurat bencana.

Baca Juga: Pemkab Sumedang Langsung Tangani Warga Terdampak Angin Puting Beliung di Jatinangor dan Cimanggung

Hal ini disampaikan langsung Pj Bupati Sumedang Herman Suryatman Rabu kemarin saat meninjau langsung lokasi terdampak angin puting beliung.

Diharapkan dengan adanya status tanggap darurat bencana ini dapat mempercepat proses penanganan secara menyeluruh.

"Pemkab Sumedang menetapkan tanggap darurat bencana agar proses penanganannya bisa cepat dan menyeluruh," ujar Herman.

Ia mengatakan, fokus Pemkab Sumedang saat ini adalah memastikan kebutuhan dasar warga terdampak terpenuhi serta rumah yang rusak segera dapat direhabilitasi.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x