d. Bekas operasi (kecuali bekas operasi usus buntu dan hernia yang sudah lebih dari 1 tahun)
e. Gigi rusak meliputi ompong di depan, ompong lebih dari 3 gigi geraham, gigi seri palsu/bukan permanen, susunan gigi tidak beraturan, gigi berlubang maksimal 3 gigi, dan kelainan gigi lainnya.
f. Tuli
g. Hernia
h. Penyakit kulit
i. Kaki semper, kaki bentuk “O”, kaki bentuk “X”
j. Disfungsi organ tubuh
k. Tanda lahir di muka dengan diameter lebih dari 1 cm
l. Buta warna (total / parsial)
m. Berkacamata, mata silindris