"Katakanlah konteksnya kampanye, tentunya kan dalam rangka meyakinkan pemilih atau kalau tidak menjanjikan suatu seperti itu. Sementara penilaian yang tadi disampaikan oleh beliau (Ridwan Kamil) bukan. Karenanya, nanti keseluruhan kita nilai berkaitan dengan kegiatan tersebut apakah kampanye atau bukan," tuturnya.
Sebelumnya, Ridwan Kamil dilaporkan atas dugaan melakukan kampanye terselubung dan money politic di acara Jambore Pengurus BPD Se-Kabupaten Tasikmalaya yang digelar di Kecamatan Cipatujah, Sabtu 13 Januari 2024 silam.
Ada dugaan pelanggaran netralitas ASN di masa tahapan kampanye dari viralnya video berdurasi 88 detik, di mana Ridwan Kamil menggunakan atribut khas pasangan calon (paslon) capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran di acara tersebut.
Baca Juga: Kamu Kecanduan Internet dan Nonton Film Porno? Kamu Perlu Dopamine Detox untuk Mereset Otakmu
Dalam rekaman video, ada dugaan Ridwan Kamil meneriakkan presiden sebanyak tiga kali yang disambut massa dengan nama Prabowo. Tak sampai disitu, sambil merogoh saku celana memberikan sejumlah uang kepada warga yang berjoget.
Rekaman video yang viral inilah menjadi bahan melaporkan terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024. ***