Usai Gempa Bumi, Pemkab Sumedang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

- 2 Januari 2024, 08:00 WIB
Pj Bupati Sumedang Herman Suryatman dalam konferensi pers, terkait tiga rentetan gempa bumi yang mengguncang wilayah Kabupaten Sumedang di penghujung tahun 2023
Pj Bupati Sumedang Herman Suryatman dalam konferensi pers, terkait tiga rentetan gempa bumi yang mengguncang wilayah Kabupaten Sumedang di penghujung tahun 2023 /PR Sumedang/ Muhammad Sukri

PRFMNEWS - Pemerintah Kabupaten Sumedang menetapkan status tanggap darurat gempa bumi bermagnitudo 4,8 yang terjadi pada Minggu 31 Desember 2023, hingga mengakibatkan sebanyak 248 rumah mengalami kerusakan.

Pj Bupati Sumedang, Herman Suryatman mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menetapkan status tanggap darurat gempa bumi.

“Termasuk hari ini kami sudah menetapkan Kabupaten Sumedang dalam keadaan tanggap darurat bencana dan ini akan memudahkan untuk penanganan,” paparnya seperti dilansir prfmnews.id dari ANTARA.

Baca Juga: Akibat Gempa Sumedang, Ratusan Rumah Rusak, Warga Mengungsi

Herman menyatakan, pemberlakuan status tanggap darurat bencana akibat gempa dilakukan selama tujuh hari mulai dari tanggal 1 sampai 7 Januari 2024.

Ditambahkan Herman, keputusan ini akan membuat pemerintah daerah lebih memfokuskan terhadap penanganan masyarakat yang terdampak oleh bencana gempa bumi.

“Ini akan lebih memudahkan penanganan termasuk anggaran pendukung untuk membantu warga masyarakat yang terkena bencana,” ujarnya.

Baca Juga: Perjalanan 13 Kereta Api Dihentikan Sementara Usai Gempa Sumedang, KAI Mohon Maaf

Hingga saat ini gempa yang terjadi pusat kota Sumedang tersebut menyebabkan tiga orang terluka ringan.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah