Bey Machmudin: Meski Ada Tuntutan Buruh, Putusan UMK Jabar 2024 Tidak Akan Direvisi

- 22 Desember 2023, 12:00 WIB
Pj Gubenur Jabar Bey Machmudin.
Pj Gubenur Jabar Bey Machmudin. /Humas Jabar/

PRFMNEWS - Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin menegaskan tidak akan mengeluarkan revisi atas putusan terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024, meski buruh terus melakukan aksi tuntutan.

Bey Machmudin menyatakan status dirinya yang merupakan ASN akan tetap patuh terhadap aturan yang berlaku dan memegang teguh keputusan UMK Jabar 2024 yang telah ditetapkannya melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 pada 30 November 2023 lalu .

Bey juga memastikan bahwa Kepgub berkaitan penetapan besaran UMK Jabar 2024 itu telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, sehingga dirinya tinggal mematuhi saja.

Baca Juga: Buruh Siap Kawal Rapat Dewan Pengupahan Jabar

"Intinya begini, saya kan Penjabat Gubernur yang juga ASN. Ada peraturan pemerintah, PP Nomor 51. Jadi saya tidak akan merevisi. Saya akan patuh pada PP 51," ujar dia, Rabu 20 Desember 2023.

Berkaitan dengan keinginan para serikat pekerja yang meminta dirinya mengeluarkan Kepgub khusus terkait upah pekerja di atas satu tahun, Bey menegaskan pula itu tidak akan diakomodasi olehnya. Sebab telah ada aturan dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) yang mengatur tentang upah berdasarkan produktivitas dan kebijakan struktur upah.

"Jadi, pada teman-teman serikat pekerja mohon dimengerti, bahwa saya tidak akan merevisi (UMK) dan juga tidak akan mengeluarkan keputusan gubernur terkait dengan pekerja di atas satu tahun, karena telah ada landasan hukumnya (Permenaker)," ucapnya.

Baca Juga: Demo Buruh 2 Hari di Gedung Sate, Bey Machmudin: UMK Jabar 2024 Tidak Akan Berubah

Oleh karena itu, Bey memastikan ketetapan yang sudah dilakukan Pemprov Jabar tidak akan diubah dan mengikuti regulasi sesuai aturan pemerintah pusat.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x