Anak Hilang Ditemukan Tewas di Sungai Cimanuk Garut Ternyata Dianiaya Teman Akibat Sakit Hati

- 7 November 2023, 20:15 WIB
Ilustrasi tenggelam.*
Ilustrasi tenggelam.* /PRFM

PRFMNEWS – Polisi mengungkap kasus seorang anak usia 13 tahun yang ditemukan meninggal di pinggiran Sungai Cimanuk, Kabupaten Garut pada Jumat, 3 November 2023. Kematian korban yang masih berstatus pelajar ini ternyata akibat dianiaya oleh temannya sendiri.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky mengungkapkan korban meninggal setelah terjadi penganiayaan oleh temannya menggunakan senjata tajam. Dia menyebut pelaku kini sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum.

Rohman menjelaskan korban sebelumnya dinyatakan hilang selama sepekan hingga jenazahnya ditemukan di pinggiran Sungai Cimanuk, Kampung Babakan Serang, Desa Cibiuk Kaler, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut.

Baca Juga: 1 Pasien Suspek Cacar Monyet di Garut Jalani Isolasi, Dinkes Ungkap Gejala yang Dialami

Motif pelaku yang masih di bawah umur menganiaya korban karena tidak senang dan sakit hati terhadap korban saat bermain bola voli.

Dari hasil penyelidikan pula polisi menemukan bukti adanya luka sayatan pada leher dan tangan korban.

“Dia (pelaku) tidak terima, karena saat main voli, (korban) sering mengenai wajah atau kepala," ungkap Rohman.

Ia lanjut memaparkan kronologi kejadian di mana korban yang saat itu sedang mandi di Sungai Cimanuk dianiaya oleh pelaku menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan korban mengalami luka sayatan di leher dan tangan.

Selanjutnya korban ditinggalkan dan dilaporkan hilang, sampai akhirnya ditemukan di pinggiran sungai dalam keadaan meninggal dunia.

Baca Juga: Jalan Lingkar Garut di Cagar Alam Kamojang Segera Dibangun Pemerintah

Kepala Satreskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo menambahkan, pelaku dalam kasus ini hanya satu orang. Pelaku sudah diproses hukum sesuai aturan undang-undang yang berlaku dalam menangani kasus anak berhadapan dengan hukum.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar dan atau pidana mati atau seumur hidup.

"Kami tidak menahan, tapi dititip di LPKS," ujar Ari.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x