Polda Jabar Ungkap Kasus Siaran Sepak Bola Liga Inggris Ilegal yang Dibarengi Promosi Judi Online

- 7 Agustus 2023, 15:30 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo saat memberikan keterangan pers di Mapolda Jabar Senin, 7 Agustus 2023.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo saat memberikan keterangan pers di Mapolda Jabar Senin, 7 Agustus 2023. /Iwan Bahari/

Baca Juga: Kecepatan Kereta akan Naik 160 Km/Jam, Masyarakat Wajib Lebih Waspada di Perlintasan Sebidang

"Ini kan memang apabila 14 ribu orang ini melakukan aksi ilegal ini kan mereka tidak menonton secara legal, inilah kerugian dari korban," sebutnya.

Akun siaran langsung pada akun @warung_Emyu dan @United_Hulk ini dikelola oleh tiga tersangka masing-masing berinisial RKS, ADP, dan MM yang semuanya memiliki tugas dan peran masing-masing.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU ITE dan atau UU tentang hak cipta dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara dan/atau denda Rp2 miliar.

Karena itu, Ibrahim Tompo mengingatkan masyarakat untuk selalu mengakses siaran langsung TV maupun sepak bola dengan mengakses saluran-saluran legal.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah