Baca Juga: Polres Cimahi Ringkus Pria Peracik Kopi Ganja
Terkait ke-89 kasus ini, Wahyu menegaskan Pemprov Jabar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta perlindungan terhadap anak.
Pemprov Jabar akan memberi jangka waktu selama satu tahun, hingga tahun ajaran berakhir bagi yang terbukti bersalah untuk pindah sekolah.
"Di dalam Pergub kami bisa melakukan pembatalan, untuk dokumen tidak asli. Tapi kami kedepankan perlindungan terhadap anak. Kami akan membuka ruang, siswa tetap bisa sekolah di tempat tersebut dan selanjutnya keluar atau bisa juga langsung menyekolahkan di sekolah lain," tutup Wahyu.***