Salah Satu Pabrik Tekstil di Sumedang Dituding Belum Bayar Gaji Karyawan Selama 4 Bulan

- 28 Juli 2023, 17:00 WIB
Ilustrasi gaji
Ilustrasi gaji /Pixabay.com/wonderfulbali

PRFMNEWS - Karyawan dari salah satu pabrik tekstil yang berlokasi di Jalan Raya Rancaekek KM 26,5 Desa Sindangpakuon, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat mengaku belum menerima gaji.

Para karyawan pun menuntut Manajemen Pabrik Terkstil tersebut agar membayarkan hak hak karyawan sebagaimana aturan di Undang-undang Tenaga Kerja.

Salah seorang karyawan pabrik tekstil tersebut, Febi Darajat mengaku dia dan 60 karyawan lainnya belum mendapatkan gaji selama 4 bulan sejak bulan April 2023 sampai Juli 2023.

Baca Juga: Saluran Baru Perumda Tirtawening Kota Bandung, 36.000 Rumah di Kecamatan Buahbatu Kini Bisa Akses Air Bersih

"Saya mewakili eks karyawan ingin meminta pertolongannya kepada Bupati agar mengecek. Karena saya dan 60 eks karyawan telah menjadi korban ketidak adilan perusahaan. Selama saya dan kawan-kawan bekerja dari bulan April sampe sekarang upahnya belum dibayarkan," paparnya dalam keterangan resmi yang diterima Redaksi Radio PRFM, Jumat 28 Juli 2023.

Febri mengatakan, dirinya sudah bingung mau mengadu ke siapa. Padahal, selama 4 bulan itu dirinya bekerja sesuai jadwal bekerja selama 8 jam per hari bahkan ada yang lembur hingga 12 jam.

"Kami sudah beberapa kali demo dan mediasi tetapi tidak ada hasil sama sekali. Perusahaan seolah-olah mengabaikan upah kami selama kami bekerja. Kami bingung mau minta bantuan siapa lagi, kami memohon agar pak bupati mau merespon dan mau membantu kami. Kasihan nasib para karyawan yang notabene warga Sumedang," katanya.

Baca Juga: Misi Persib di Kediri: Bangkit dan Siap Menang

Diakui Febi, dia bekerja sebagai karyawan harian lepas. Meski begitu, ia tetap menuntut haknya terkait upah kerja dari pihak perusahaan.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x