Ia berharap masyarakat dapat berperan aktif untuk melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan seperti aksi pencurian rel ke petugas PT KAI maupun kepolisian setempat.
"Kami mengingatkan bahwa pelaku pencurian akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara," tegasnya.***