Polisi Tangkap 2 Pencuri Rel Bekas di Garut, KAI: Aksi ini Bahayakan Perjalanan Kereta Api

- 20 Juli 2023, 08:20 WIB
Anggota Sat Reskrim Polres Garut saat memperlihatkan bantalan rel yang dicuri di Malangbong Garut.
Anggota Sat Reskrim Polres Garut saat memperlihatkan bantalan rel yang dicuri di Malangbong Garut. /Polres Garut/

Ia berharap masyarakat dapat berperan aktif untuk melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan seperti aksi pencurian rel ke petugas PT KAI maupun kepolisian setempat.

"Kami mengingatkan bahwa pelaku pencurian akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara," tegasnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah