Ditangkap Polisi, Preman Viral Bawa Sajam dan Pistol Ancam Wanita di Garut Sudah 4 Kali Dipenjara

- 14 Juli 2023, 18:00 WIB
Ilustrasi Preman
Ilustrasi Preman /Jose Pedro Ortiz/unsplash

PRFMNEWS – Polres Garut sudah menangkap seorang preman kampung yang viral di media sosial karena melakukan perampasan dan pengancaman terhadap pemotor perempuan sambil membawa senjata tajam dan pistol.

Preman kampung yang mengancam perempuan sambil menodongkan sajam badik dan airsoft gun di Garut ini ternyata seorang residivis yang sudah empat kali ditangkap polisi dan masuk penjara.

Aksi viral preman kampung yang melakukan perampasan dan pengancaman terhadap wanita sambil membawa badik dan pistol ini terjadi di pelosok daerah Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat tepatnya Kampung Cikoleang, Desa Dangiang.

Baca Juga: Pertamina Pastikan Penggantian Harta Benda Terdampak Insiden Plumpang Terus Berjalan

"Sudah ditangkap, dia ini empat kali masuk penjara, yaitu dua kali karena menganiaya orang dan dua kali kasus narkoba," kata Kapolsek Banjarwangi Iptu Amirudin Latif, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Amirudin menjelaskan, pelaku merupakan preman kampung berinisial D (32) yang melakukan aksi pengancaman dan perampasan barang milik dua karyawan PT MBK Ventura yang sedang melintasi lokasi kejadian.

Preman yang sudah empat kali masuk penjara itu, ujar dia, kini harus berurusan kembali dengan polisi karena perbuatannya yang membawa senjata tajam dan airsoft gun tanpa izin kemudian digunakan untuk mengancam korban.

Baca Juga: Cara Dapat Tiket Murah AirAsia untuk Liburan ke 19 Rute Luar Negeri di 2023-2024 dari Jakarta hingga Bali

"Pelaku akhirnya berhasil ditangkap dua jam setelah kejadian, di dekat kediamannya tanpa perlawanan," ungkapnya.

Ia menyampaikan hasil pemeriksaan sementara bahwa preman tersebut melakukan aksinya karena ingin memberantas kegiatan rentenir yang selama ini dianggapnya sudah meresahkan masyarakat.

“Namun aksinya itu tidak dapat dibenarkan, apalagi melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam di tempat umum, dan juga melakukan perampasan barang milik korban,” tuturnya.

Baca Juga: Lancarkan Komunikasi Kereta Cepat Jakarta Bandung, KCIC Ukur Kebersihan Frekuensi

"Kalau ingin menghentikan aktivitas bank keliling, bukan begitu caranya, cara seperti itu sama saja dengan premanisme karena melakukan perampasan, pengancaman bahkan membawa senjata tanpa izin," lanjut dia.

Kini pelaku sementara menjalani proses hukum di Polsek Banjarwangi, sebelum nanti akan dilimpahkan penanganannya ke Polres Garut dan dijerat pasal berlapis termasuk Pasal 365 KUHP juncto UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Sebelumnya, beredar viral di berbagai platform media sosial rekaman video seorang pria marah-marah sambil mengancam dan menodongkan senjata tajam serta pistol kepada pengendara sepeda motor bersuara perempuan.

Video aksi premanisme itu sengaja direkam menggunakan video telepon seluler milik korban, hingga tayangan video aksi pengancaman tersebut tersebar luas di media sosial.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x