Adapun syarat dan ketentuan untuk pemudik yang ingin melintasi ruas Tol Bocimi seksi 2, yakni:
1. Jalur fungsional Cibadak – Cigombong hanya diperuntukan bagi Golongan I saja (Sedan, Jeep, Minibus).
2. Batas kecepatan maksimal 60 km/jam.
3. Batas ketinggian kendaraan maksimal 2,1 M.
4. Jadwal operasional fungsional tersebut dapat berubah tergantung situasi.***