Jabar Jadi yang Pertama Berikan SK Penetapan Guru Honorer

- 29 Juli 2020, 15:51 WIB
Sejumlah guru honorer saat menerima SK Penetapan Guru Honorer  dari Gubernur Jawa Barat di Gedung Pakuan, Bandung pada Rabu (29/7/2020).***
Sejumlah guru honorer saat menerima SK Penetapan Guru Honorer dari Gubernur Jawa Barat di Gedung Pakuan, Bandung pada Rabu (29/7/2020).*** /Dok Humas Pemprov Jabar.

Lebih lanjut, Emil memastikan rampungnya seleksi tahap pertama ini memperkuat komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menyejahterakan tenaga pendidik tersebut. Sebab, tambah dia, sejak 2017 pihaknya pun sudah memberikan berbagai tunjangan bagi guru honorer SMA/SMK/SLB senilai total Rp2,04 juta per bulan.

Baca Juga: Update Penanganan Covid-19 di Kota Bandung, Tidak Ada Penambahan Kasus Aktif dan Meninggal Dunia

Terlebih, menurutnya seleksi ini dilakukan di tengah-tengah pandemi virus korona (covid-19) yang mengurasi berbagai energi terutama keuangan daerah. "Walaupun kami terus dan fokus menangani covid, membahas emergensi, (penyerahan SK guru honorer) ini juga bagian darurat. Ini peran luar biasa dinas pendidikan dan dukungan DPRD Komisi V," katanya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dedi Sopandi menjelaskan, SK penetapan guru honorer ini sangat diperlukan untuk menentukan siapa saja yang berhal menerima tunjangan profesi guru dari APBN sebesar Rp1,5 juta per bulan. Berdasarkan aturan, tambah dia, guru honorer SMA/SMK yang berhak menerima tunjangan dari pemerintah pusat ini harus memiliki SK dari masing-masing gubernur.

"Syarat terakhirnya harus ada penetapan SK dari kepala daerah. Yaitu ini," kata dia.

Selain berhak menerima tunjangan setiap bulannya, Dedi menyebut adanya SK penetapan inipun akan memasukkan para guru non PNS ini kepada sistem kepegawaian di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Jadi mereka punya nilai inpassing dengan penyetaraan sesuai golongan yang ada," ujarnya.

Dedi memastikan, 1.461 guru yang lolos seleksi ini sudah melalui berbagai penyeleksian sehingga layak menerima apresiasi tambahan tersebut.

"Mereka sudah mengikuti seleksi. Seleksi pendidikan profesi guru, mengikuti diklat, mereka juga sudah memenuhi syarat jam mengajar 24 jam per minggu," katanya. Dia pun memastikan dalam penyeleksian ini sudah dilakukan verifikasi sebaik mungkin.

Baca Juga: Karena Belum Cukup Umur, 155 Ekor Sapi di Kota Bandung Tidak Layak Dikurbankan

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x