Lebih dari 23 Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan Tim Operasi Pemberantas BKC Ilegal Garut

- 1 April 2022, 13:45 WIB
Tim Operasi Pemberantas Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Garut saat amankan rokok ilegal pada Kamis, 31 Maret 2022 kemarin.
Tim Operasi Pemberantas Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Garut saat amankan rokok ilegal pada Kamis, 31 Maret 2022 kemarin. /garutkab.go.id



PRFMNEWS -
Lebih dari 23 ribu batang rokok ilegal berhasil diamankan oleh Tim Operasi Pemberantas Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Garut.

Dalam operasi yang digelar pada Kamis, 31 Maret 2022 kemarin, sebanyak 23.340 batang rokok ilegal berhasil diamankan Tim Operasi Pemberantas BKC Ilegal Garut yang dilakukan di Kecamatan Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, dan Cilawu, Kabupaten Garut.

Tim Operasi Pemberantas BKC Ilegal Garut ini merupakan tim gabungan yang terdiri dari personil Kantor Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tasikmalaya, beserta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut dan Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Garut.

Baca Juga: Jadi Juru Bicara Presidensi G20, Simak Profil Menarik Maudy Ayunda

Kasi Penindakan dan Penyidikan, KPPBC Tipe Madya Pabean C Tasikmalaya, Aji Supangkat, menyatakan, hasil dari operasi hari ini memperoleh hasil yang luar biasa.

Tim Operasi pasar bersama Kabupaten Garut sendiri baru pertama kali melakukan operasi pemberantasan BKC Ilegal sejak tahun 2020.

Rokok ilegal ini diamankan karena berdasarkan penelitian, rokok ilegal mengandung bahan bagku yang tidak aman untuk dikonsumsi.

Ia mengungkapkan, ada ciri yang mudah dikenali bahwa rokok tersebut bisa dikatakan sebagai rokok ilegal, antara lain harganya murah berkisar di angka 10 ribu rupiah untuk jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) yang isinya dalam satu bungkus berisi 20 batang rokok.

Baca Juga: Mahfud MD Pastikan Masyarakat Umum Boleh Gelar Buka Bersama dan Open House

"Nah sebetulnya gampang (mengenali rokok ilegal), di masyarakat itu rokok ilegal terkenal dengan rokok yang harga 10 ribuan, merk-nya macam-macam tapi kalau dilihat di kemasannya, itu tidak ada pita cukai atau bandrolnya, jadi dia polos, benar-benar polos kemasannya macam-macam, merk-nya macam-macam tapi clue nya harga nya 10 ribuan, itu patut diduga rokok ilegal karena apa? 10 ribu dapet 20 batang nah itu mungkin ciri-ciri nya," ucapnya.

Ia mengimbau bagi masyarakat perokok, untuk mengonsumsi rokok legal, karena menurutnya legal itu tidak harus mahal.

Senada dengan Aji Supangkat, Hubungan Masyarakat (Humas) Pemkab Garut, juga anggota dari Tim Operasi Pemberantas BKC Ilegal Garut, Yeni Yunita, mengajak masyarakat prerokok untuk bersama-sama menggempur rokok ilegal dengan tidak membeli produk rokok tersebut, terlebih, saat ini marak beredar rokok ilegal dengan merk yang cukup asing, serta banyak dijual di pasaran karena harganya yang murah.

Baca Juga: Kapten Vincent Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Kasus Affiliator Binary Option Oxtrade

"Imbauan untuk masyarakat Garut, untuk senantiasa memilih dan mengonsumsi rokok legal yang sudah jelas bahan bakunya aman maupun proses produksinya (juga aman), selain (itu juga) produk tersebut sudah jelas siapa yang mengeluarkannya. Mari kita sama-sama gempur rokok ilegal dengan tidak membeli produk yang ilegal." tandasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah