Jika diasumsikan 1 gram sabu bisa dikonsumsi oleh lima oang maka jiwa yang terselamatkan bisa mencapai 5.980.000 dari 1,196 ton sabu.
Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 113 ayat (2) Jo. Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 115 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara," kata Kapolri. ***