Ia menuturkan bahwa setelah bertahun-tahun menelusuri dugaan kasus korupsi dana desa, dirinya sudah memberikan laporan pada pihak yang berwajib. Tapi kni malah dirinya yang dijadikan tersangka.
Baca Juga: Jokowi Teken Inpres, Jual Beli Tanah Wajib Punya BPJS Mulai 1 Maret
Lihat postingan ini di Instagram
“Saya sendiri sebagai pelapor, saya yang memberikan keterangan, saya yang memberikan informasi kepada penyidik, selama hampir proses dua tahun penyelidikan kasus korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Citemu, di ujung akhir tahun 2021 saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar karena petunjuk dari Kejari,” kata Nurhayati.
Sebagai informasi, Nurhayati mengaku sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan di Kantor Desa Citemu, Kabupaten Cirebon.***