14. Mutiara Selatan: Bandung (20.30) - Surabaya Gubeng (08.45), beroperasi tanggal 1-15, 18-22, 25-29
15. Kutojaya Selatan: Kiaracondong (22.05) – Kutoarjo (05.38), beroperasi setiap hari
16. Kahuripan: Kiaracondong (23.10) – Blitar (13.00), beroperasi setiap hari
17. Serayu Malam: Kiaracondong (23.34) – Pasar Senen (03.45), beroperasi setiap hari
18. Serayu Malam: Kiaracondong (00.21) – Purwokerto (07.27), beroperasi setiap hari
Baca Juga: Meski 'Dibuang' ke Panti Jompo, Ibu Trimah Tak Dendam Pada Tiga Anaknya dan Tetap Mendoakan Mereka
Syarat Perjalanan Naik Kereta Api
Kementerian Perhubungan mengeluarkan adendum Surat Edaran (SE) Nomor 92 tahun 2021, salah satunya mengatur persyaratan bagi penumpang perjalanan naik kereta api antarkota.
Berikut syarat perjalanan yang wajib Anda persiapkan jika akan naik kereta api antarkota (efektif mulai 31 Oktober 2021).
1. Hasil negatif tes RT-PCR berlaku 3x24 jam dari waktu pengambilan sampel