PRFMNEWS - Pengunjung yang hendak masuk ke minimarket di Kota Bekasi saat ini disebut harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau artinya harus sudah divaksin.
Hal ini diungkap dalam sebuah video Satpol PP Kota Bekasi yang melakukan sosialisasi kepada minimarket terkait pemasangan scan QR code PeduliLindungi.
Video itu diunggah akun instagram resmi Satpol PP Kota Bekasi @satpolppkotabks, pada Senin 20 September 2021. Diketahui sosialisasi itu dilakukan Satpol PP Kecamatan Bantargebang.
Baca Juga: Di Bandung, Masuk Supermarket Sekarang Wajib Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi
Terlihat seorang petugas Satpol PP yang sedang menginformasikan kepada pegawai minimarket soal scan QR Code PeduliLindungi yang belum terpasang di sana.
"Informasi tentang penempelan scan barcode? untuk syarat konsumen untuk masuk," tanya petugas itu.
"Belum ada sih pak, belum ada pemberitahuan," jawab pegawai minimarket.
Baca Juga: 5 Kendaraan Terlibat Kecelakaan di Tol Purbaleunyi, Tak Ada Korban Meninggal Dunia
Kemudian petugas itu memberitahu pegawai minimarket bahwa saat ini pelaku usaha harus memasang scan QR code Pedulilindungi di pintu masuk.