Bandara Husein Sastranegara Rp200 Ribu (Hanya untuk calon penumpang pesawat yang sudah memiliki tiket)
Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Rp250 Ribu
Rumah Sakit Santosa Kebon Jati Rp250 Ribu
Baca Juga: Update Kasus Corona di Indonesia Per Hari Ini 21 Desember: Pasien Konfirmasi Positif Bertambah 6.848
Baca Juga: Berani Beda, Berikut Ide Hadiah Natal Serba Orange
Rumah Sakit Borromeus Rp250 Ribu
Laboratorium Pramita Rp250 Ribu
Laboratorium Dinas Kesehatan Kota Bandung Rp250 Ribu.
Seusai yang tercantum dalam Surat Edaran No.3 Tahun 2020 dan berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara itu, untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota), pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.***