PRFMENEWS – Executive General Manager Kantor Cabang Bandara Husein Sastranegara Bandung, Iwan Winaya Mahdar menegaskan yang boleh mengikuti rapid test di Bandara Husein Sastranegara hanyalah yang memiliki tiket pesawat.
Adapun tiket penerbangan tersebut disebut Iwan tidak mesti yang berangkat dari Bandara Husein Sastranegara. Sebelumnya memang bandara tersebut melayani rapid test bagi masyarakat umum.
Namun, setelah dilakukan kajian dan evaluasi, manajemen Bandara Husein memutuskan untuk memberikan hak ikut rapid test hanya pada pelaku perjalanan udara.
Baca Juga: Kapan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19 Dikeluarkan? Ini Jawaban BPOM
Baca Juga: Resepsi dan Pertemuan Dibatasi Selama Covid-19 Buat Pengusaha Gedung Menjerit
“Tinggal bawa bukti bahwa yang bersangkutan sudah memiliki tiket terbang. Sekali lagi terbangnya tidak dibatasi terbang dari Bandung saja. Kan biasanya ada yang mau terbang dari Soetta, Halim, itu boleh selama yang bersangkutan bisa menunjukan bukti bahwa yang akan test ini memiliki tiket pesawat yang akan terbang,” tegasnya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Minggu 20 Desember 2020.
Ia menegaskan ketika hendak melakukan rapid test, maka calon penumpang wajib menyertakan tiket penerbangan sebagai syarat ikut rapid test.
“Mau terbang kapanpun yang penting punya tiket terbang itu kita akan layani. Tapi saya rasa masyarakat juga tahu regulasi yang ada artinya tidak mungkin satu bulan mau terbang baru tes, karena dokumen ini paling lama kalau tidak salah 14 hari sesuai dengan SE 09,” ungkapnya.
Baca Juga: BMKG Beberkan Prakiraan Cuaca Hari Ini di Bandung Raya dan Jawa Barat