UMK Kota Bandung Naik Jadi Rp3,7 Juta, Ini Besaran UMK di Kabupaten Bandung, Cimahi, dan Lainnya

22 November 2020, 06:20 WIB
ilustrasi anggaran. /PRFM

PRFMNEWS – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2021 mendatang.

Melalui Keputusan Gubernur yang ditandatangani pada Sabtu 21 November 2020 ini mencatat bahwa ada 17 daerah yang memilih untuk menaikan UMK-nya. Sementara 10 daerah lain besarannya sama seperti tahun 2020.

Adapun Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2021 ini mulai efektif mulai tanggal 1 Januari 2021.

Baca Juga: UMK Jabar 2021 Ditetapkan: 17 Daerah Naik, 10 Daerah Masih Sama, Cek Rinciannya

Tahun ini, Kabupaten Karawang tetap memiliki upah tertinggi di Jabar sekaligus nasional dengan angka Rp4.798.312,00 (Rp4.594.324,54 di 2020), sementara Kota Banjar masih berada di angka terendah yakni Rp1.831.884,83 (sama seperti UMK 2020).

Berikut daftar lengkap UMK 2021 di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat (tertinggi-terendah):

Baca Juga: Keren! Yuki Kato Menjadi Dubber di Film Live Action Mulan

  1. Kabupaten Karawang Rp4.798.312,00 (naik)

  2. Kota Bekasi Rp4.782.935,64 (naik)

  3. Kabupaten Bekasi Rp4.791.843,90 (naik)

  4. Kota Depok Rp4.339.514,73 (naik)

  5. Kota Bogor Rp4.169.806,58 (tetap)

  6. Kabupaten Bogor Rp4.217.206,00 (naik)

  7. Kabupaten Purwakarta Rp4.173.568,61 (naik)

  8. Kota Bandung Rp3.742.276,48 (naik)

  9. Kabupaten Bandung Barat Rp3.248.283,28 (naik)

  10. Kabupaten Sumedang Rp3.241.929,67 (naik)

  11. Kabupaten Bandung Rp3.241.929,67 (naik)

  12. Kota Cimahi Rp3.241.929,00 (naik)

  13. Kabupaten Sukabumi Rp3.125.444,72 (naik)

  14. Kabupaten Subang Rp3.064.218,08 (naik)

  15. Kabupaten Cianjur Rp2.534.798,99 (tetap)

  16. Kota Sukabumi Rp2.530.182,63 (tetap)

  17. Kabupaten Indramayu Rp2.373.073,46 (naik)

  18. Kota Tasikmalaya Rp2.264.093,28 (tetap)

  19. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.251.787,92 (tetap)

  20. Kota Cirebon Rp2.271.201,73 (naik)

  21. Kabupaten Cirebon Rp2.269.556,75 (naik)

  22. Kabupaten Garut Rp1.961.085,70 (tetap)

  23. Kabupaten Majalengka Rp2.009.000,00 (naik)

  24. Kabupaten Kuningan Rp1.882.642,36 (tetap)

  25. Kabupaten Ciamis Rp1.880.654,54 (tetap)

  26. Kabupaten Pangandaran Rp1.860.591,33 (tetap)

  27. Kota Banjar Rp1.831.884,83 (tetap).

Baca Juga: Uang Rp10 Juta Milik Warga Bandung Ini Raib Gara-gara Telepon Call Center Palsu Setelah ATM Tertelan

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja menambahkan, penetapan UMK Jabar Tahun 2021 memperhatikan empat hal.

Pertama, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19.

Kedua, rekomendasi bupati/wali kota se-Jabar tentang penetapan UMK di Jabar tahun 2021.

Baca Juga: Dampak Kegiatan Habib Rizieq, 77 Orang Positif Corona dari Klaster Petamburan dan Megamendung

"Kami (Pemprov Jabar) sangat menghargai apa yang menjadi usulan, khususnya rekomendasi 27 kabupaten/kota terkait besarnya upah minimum tahun 2021," ucapnya.

Ketiga, Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Jabar perihal Rekomendasi Penetapan UMK di Jabar tahun 2021.

Baca Juga: Menaker Klaim Sudah Salurkan Termin Kedua Subsidi Gaji Tahap IV pada 2,44 Juta Pekerja

Keempat, surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jabar Nomor 561/56/XI/Depeprov tanggal 20 November 2020.

"(Surat itu) perihal saran dan pertimbangan penetapan upah minimum kabupaten/kota tahun 2021," kata Setiawan.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler